Sukabumi Update

Hingga 31 Agustus 2021, Beli Rumah dan Apartemen Bebas PPN 100 Persen

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah memberikan keringanan kepada warga untuk membelanjakan dananya. Setelah PPnBM mobil, kali ini beli rumah dan apartemen bebas PPN Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga 100 persen.

Menyalin suara.com, kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut, masyarakat tak perlu membayar PPN dalam membeli rumah tapak atau apartemen hingga senilai Rp 2 miliar.

Kemudian, harga rumah antara Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar akan diberikan diskon PPN sebesar 50 persen. Kebijakan  ini berlaku efektif mulai hari ini atau 1 Maret 2021 hingga 31 Agustus 2021. 

"Jadi ini untuk stimulan orang untuk segera melakukan keputusan pembelian rumah, baik itu rumah tapak atau rumah susun," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers virtual, Senin (1/3/2021). 

photobeli apartemen dan rumah bebas PPN 100 persen - (istimewa)

Namun demikian, ada sejumlah kriteria rumah pembebasan PPN tersebut. Pertama, rumah tapak atau rumah susun tersebut harus sudah selesai atau siap huni, bukan rumah harus menunggu terlebih dahulu.

Selanjutnya kedua, relaksasi ini hanya berlaku untuk satu orang per unit. Kemudian ketiga, masyarakat dilarang menjual kembali rumah atau apartemen yang dibeli dengan kebijakan tersebut dalam kurun waktu satu tahun. . 

"Kenapa fokus pada rumah baru dan hanya maksimal satu unit, karena untuk menyerap jumlah rumah yang siap dibangun dan dijual, sehingga stok rumah menurun dan permintaan rumah naik, dan memacu produksi rumah lagi," kata Sri Mulyani.

SUMBER: SUARA.COM

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI