Sukabumi Update

Tidak Lagi Dicicil, Pemerintah Minta Pengusaha Bayar Penuh THR Tahun ini

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto secara khusus meminta komitmen pengusaha menjelang Hari Raya Lebaran untuk membayar THR. Jika tahun lalu ada yang dicicil bahkan minta keringan karena pandemi covid-19, tahun ini pengusaha harus membayar penuh sesuai aturan.

Hal ini ditegaskan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulis kepada media. “Tahun lalu THR dicicil, saya minta tahun ini dibayar secara penuh. Kita harus komitmen,” kata Airlangga dilansir dari tempo.co, Kamis, 1 April 2021.

Hal ini, kata dia, perlu dilakukan karena pemerintah sudah memberikan dukungan dalam berbagai bentuk. Permintaan ini sampaikan Airlangga saat menemui perwakilan Kamar Dagang dan Industri Indonesia atau Kadin Indonesia di Gedung Ali Wardhana, Lapangan Banteng Timur. 

Airlangga dan Kadin Indonesia berdiskusi tentang beberapa hal mengenai program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN). Pada awal pertemuan, perwakilan dari Kadin Indonesia menyampaikan apresiasi atas berbagai hal yang dilakukan oleh Airlangga. 

Di antaranya kartu prakerja, penyelesaian Undang-Undang Cipta Kerja, pemulihan ekonomi nasional yang fokus terhadap UMKM, dan program vaksinasi nasional. Hadir 24 perwakilan Kadin dari berbagai daerah yang menyampaikan potensi  daerahnya masing masing  dan hal-hal yang memerlukan solusi dan kebijakan dari Pemerintah Pusat.

Airlangga mendorong agar potensi daerah masing-masing dapat dikembangkan khususnya yang menyangkut padat karya. Di hadapan para perwakilan Kadin daerah, dia juga menyampaikan kebijakan Pemerintah yang terkait dengan penanganan Covid-19 akan diteruskan seiring dengan dilakukannya program vaksinasi.

Sedangkan untuk sektor pariwisata khususnya hotel, restoran, dan kafe (HOREKA), Airlangga mengatakan agar pengusaha dapat memanfaatkan fasilitas relaksasi kredit penambahan modal kerja dengan sistem penjaminan yang akan disalurkan melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) dan Bank Pembangunan Daerah (BPD).

SUMBER: TEMPO.CO

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI