Sukabumi Update

Hingga 12 April, Baru 30 Warga Kabupaten Sukabumi Daftar BLT UMKM

SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah atau DPKUKM Kabupaten Sukabumi mencatat pada Senin, 12 April 2021 kemarin baru ada 30 pendaftar Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro atau BPUM.

Bantuan yang kerap disebut Bantuan Langsung Tunai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau BLT UMKM diberikan kepada pelaku usaha mikro yang bersifat mandiri atau produktif sebesar Rp 1,2 juta per pelaku usaha mikro.

Kepala Seksi Pengembangan Usaha Mikro Kecil DPKUKM Kabupaten Sukabumi Usep Suhendi mengatakan baru ada 30 pendaftar sejak dikeluarkannya edaran pada 9 April 2021 lalu. Pendaftaran sendiri mulai dibuka pada Senin kemarin.

"Kita mengedarkan surat edaran per tanggal 9 April dan hari Senin kemarin kita sudah bisa menerima pendaftrannya. Baru ada 30 pendaftar yang sudah datang ke sini," katanya kepada sukabumiupdate.com. Sementara pendaftaran pada Selasa, 13 April 2021 ini masih berlangsung.

Usep mengimbau bagi masyarakat yang memiliki usaha agar segera mendaftar dan membuat Nomor Induk Berusaha atau NIB di situs Online Single Submission atau OSS. "Untuk masyarakat silakan daftar karena tahap pertama ini batasnya sampai 23 April 2021," ujarnya.

"Untuk pendaftaran tidak ada batasnya, tetapi untuk penerima koutanya hanya dua belas juta orang," jelas Usep.

photoInformasi soal Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro atau BPUM. - (DPKUKM Kabupaten Sukabumi)

Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi ketika akan mengakses bantuan yang juga sering disebut BLT UMKM ini, antara lain bukan Aparatur Sipil Negara; anggota Tentara Nasional Indonesia; anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah; berlaku bagi pelaku usaha yang omsetnya di bawah Rp 300 juta per tahun; dan pelaku usaha yang asetnya di bawah Rp 50 juta.

Kemudian melampirkan Nomor Induk Berusaha atau NIB yang diperoleh dari Online Single Submission atau OSS; fotokopi Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk; surat pernyataan tanggung jawab mutlak (format terlampir dan bermaterai Rp 10 ribu); mencantumkan nomor handphone pribadi; dan pelaku usaha mikro yang bersangkutan tidak sedang memperoleh akses kredit dari perbankan. Semua persyaratan tersebut dikirim ke kantor DPKUKM Kabupaten Sukabumi paling lambat pada 23 April 2021.

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI