Sukabumi Update

1.569 Laporan Masalah THR Masuk Posko Kemenaker

SUKABUMIUPDATE.com - Posko THR (Tunjangan Hari Raya) Keagamaan 2021 Kemenaker atau Kementerian Ketenagakerjaan mencatat ada 1.569 laporan yang masuk selama kurun waktu 20 April hingga 6 Mei 2021. Jumlah tersebut terdiri dari 670 konsultasi THR dan 899 pengaduan THR.

"Sebelumnya kita konsentrasi pada layanan informasi dan konsultasi terkait THR, maka sekarang kita perkuat aspek pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran aturan THR," kata Menaker Ida Fauziyah dalam keterangan tertulis, Jumat, 7 Mei 2021.

Dia mengatakan memasuki masa rentang waktu H-7 lebaran, Kementerian Ketenagakerjaan memperkuat aspek pengawasan dan penegakan hukum untuk memastikan pembayaran bagi pekerja/buruh berjalan lancar dan sesuai ketentuan.

Ada berbagai kategori sektor usaha yang masuk dalam laporan posko THR 2021 di antaranya adalah ritel, jasa keuangan dan perbankan, konstruksi, manufaktur, migas, alat kesehatan, industri makanan dan minuman, dll.

Beberapa permasalahan pembayaran THR yang diadukan antara lain THR tidak dibayar sama sekali, dibayar sebagian, dibayar bertahap dengan kesepakatan atau tanpa kesepakatan, dibayar bukan dalam bentuk uang, dan perusahaan tidak mampu karena terdampak pandemi Covid-19.

Dia meminta para gubernur walikota, dan bupati untuk turun tangan langsung dalam menyelesaikan setiap pengaduan pembayaran tunjangan hari raya atau yang masuk ke Posko THR. Serta, dia meminta agar para kepala daerah tak segan memberikan sanksi sesuai kewenangannya bila terjadi pelanggaran aturan THR.

Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar juga mengingatkan terdapat denda bagi pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

Pengusaha yang tidak membayar THR dalam waktu yang ditentukan juga dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.

SUMBER: TEMPO.CO

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI