Sukabumi Update

BPJAMSOSTEK Siap Fasilitasi Perlindungan Non-ASN Kementerian Agama

SUKABUMIUPDATE.com - Belum genap dua bulan sejak diterbitkannya Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 terkait Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau Jamsostek, telah banyak kementerian dan lembaga yang mendukung Inpres tersebut, termasuk Kementerian Agama.

Seperti diketahui, sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) telah berkoordinasi dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian terkait Inpres 2/2021 ini dan disambut dengan baik.

Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas yang menerima langsung audiensi Direksi dan Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK, Selasa, 25 Mei 2021 mengatakan dirinya siap membahas tindaklanjut Instruksi Presiden RI yang tertuang di dalam Inpres 2/2021 tersebut bersama BPJAMSOSTEK.

"Kita akan memikirkan bagaimana skemanya sehingga guru dan tenaga kependidikan kami dapat memiliki perlindungan dari BPJAMSOSTEK. Apalagi ini adalah Inpres, di mana seluruh tenaga kerja harus memperoleh perlindungan kerja," kata Yaqut Cholil Qoumas dikutip dari keterangan pers.

Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo menyambut baik dukungan Menteri Agama tersebut. "Perlu ada dorongan dari seluruh pihak terkait, terutama di kementerian atau lembaga untuk memastikan perkembangan implementasi perlindungan Jamsostek," jelas Anggoro.

Anggoro membeberkan fakta bahwa dibandingkan dengan negara tetangga, cakupan perlindungan Jamsostek di Indonesia belum maksimal, yakni baru sekira 30 persen dari total pekerja. Belum lagi selama pandemi ini trennya terus menurun akibat kondisi perekonomian.

"Bentuk dukungan riil yang bisa dilakukan oleh kementerian, lembaga negara, dan pemerintah daerah selain dengan mendaftarkan pegawai Non-ASN, juga dengan cara menerbitkan peraturan atau regulasi yang mendukung implementasi Inpres Nomor 2/2021," ungkap Anggoro.

Baca Juga :

Saat ini ada sekitar 49 ribu pegawai yang merupakan kategori non-ASN di lingkungan Kemenag dan baru 21,8 ribu pegawai yang sudah terlindungi oleh program Jamsostek. Itu pun belum termasuk para guru madrasah yang jumlahnya diperkirakan mencapai 600 ribuan pegawai di seluruh Indonesia.

Dengan masih banyaknya pekerja yang belum terlindungi tersebut, Anggoro berharap dukungan dari Kementerian Agama beserta jajarannya untuk secara aktif bersama-sama dengan BPJAMSOSTEK mendukung implementasi Inpres dimaksud agar dapat berjalan dengan baik. 

Kemenag akan menyiapkan peraturan perlindungan bagi guru Agama dan GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) Madrasah. Pihaknya juga akan memastikan aturan tersebut tidak hanya sebatas di atas kertas, namun bisa diimplementasikan tanpa kendala di lapangan.

Yaqut beranggapan tidak mungkin jika terjadi risiko kerja dengan guru-guru madrasah di daerah, Kemenag bisa langsung menangani satu per satu. Namun, Yaqut juga menekankan kebijakan untuk memberikan perlindungan ini tidak boleh memberatkan guru dan tenaga kependidikan non-PNS yang saat ini memiliki penghasilan terbatas.

"Tentunya kita harus berpikir dengan cara pikir teman-teman honorer ini. Jangan sampai (premi yang dibayarkan) akan mengurangi pendapatan teman-teman ini," pesan Menag. 

Pihak Kemenag juga berharap agar BPJAMSOSTEK dapat melakukan edukasi ke lingkungan Pesantren agar memberikan pemahaman yang mendalam tentang perlindungan Jamsostek. 

Menutup kunjungannya di Kemenag, Anggoro berharap agar semua yang dilakukan saat ini dapat mendatangkan hasil yang positif dan perlindungan jaminan sosial yang menyeluruh bagi seluruh pekerja Indonesia. 

Secara terpisah, Kepala BPJamsostek Cabang Sukabumi, Diding Ramdan, menyampaikan sejak diterbitkannya Inpres Nomor 2 Tahun 2021 pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait di wilayah kerjanya untuk melakukan optimalisasi dan percepatan program perlindungan bagi seluruh pekerja.

"Ini menjadi amunisi dan semangat baru bagi kami untuk terus berupaya memberikan perlindungan di semua sektor, sehingga semua pekerja di negeri ini bisa mendapatkan perlindungan sekaligus manfaat program BPJAMSOSTEK," tutup Diding.

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI