Sukabumi Update

Gaji Ke-13 untuk PNS Sudah Cair, Berikut Daftar Penerima dan Rincian Besarannya

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pencairan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) sudah dilakukan secara bertahap mulai pekan pertama Juni 2021. Gaji ke-13 yang cair ini merupakan gaji pokok dan tunjangan melekat yang diterima pada Juni 2021.

Kemenkeu juga telah merilis daftar penerima gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri, dan pensiunan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Keuangan Republik Indonesia No 42/2021 yang telah diteken Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati.

Adapun penerima gaji ke-13 menurut PMK no 42 adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Pensiunan aparatur negara (PNS,TNI, dan Polri), dan ahli waris dari pensiunan yang sudah meninggal. Perlu diingat, ada beberapa poin dan besaran yang berbeda–beda sesuai dengan PMK Nomor 42/2021 tentang pemberian Gaji Ke-13.

Baca Juga :

Berikut daftar penerima dan besaran gaji ke-13 yang didapatkan oleh ASN, TNI/Polri, dan pensiunan:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 9.592.000

Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 8.793.000

Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp 7.993.000

Anggota: Rp 7.993.000

2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat

Eselon 1/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/ Pejabat Pimpinan Tinggi Madya : Rp 9.592.000

Eselon 2/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 7.432.000

Eselon 3/Pejabat Administator: Rp 5.352.000

Eselon 4/Pejabat Pengawas: Rp 5.242.000

3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemrintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan

Pendidikan SD/SMP/Sederajat

Masa kerja s.d 10 tahun : Rp 2.235.000

Masa Kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun :Rp 2.569.000

Masa kerja di atas 20 tahun :Rp 2.971.000

Pendidikan SMA/D I/Sederajat

Masa kerja s.d 10 tahun : Rp 2.743.000

Masa Kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun :Rp 3.154.000

Masa kerja di atas 20 tahun :Rp 3.738.000

Pendidikan D II/D III/Sederajat

Masa kerja s.d 10 tahun : Rp 2.963.000

Masa Kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun :Rp 3.411.000

Masa kerja di atas 20 tahun :Rp 4.046.000

Pendidikan S1/D IV/Sederajat

Masa kerja s.d 10 tahun : Rp 3.489.000

Masa Kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun :Rp 4.043.000

Masa kerja di atas 20 tahun :Rp 4.765.000

Pendidikan S2/S3/Sederajat

Masa kerja s.d 10 tahun : Rp 3.713.000

Masa Kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun :Rp 4.306.000

Masa kerja di atas 20 tahun :Rp 5.110.000

SUMBER: TEMPO

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI