Sukabumi Update

Kejaksaan Bekali BPR Sukabumi Soal Pencegahan Pelanggaran Hukum Perbankan

SUKABUMIUPDATE.com - Kejaksaan Negeri Cibadak Sukabumi membekali Perumda BPR Sukabumi dan jajarannya tentang pengetahuan soal tindak pidana perbankan, tindak pidana korupsi dan penyelesaian debitur bermasalah atau wanprestasi. Bimbingan teknis ini berlangsung di Aula Kejari Sukabumi di Cibadak.

Tak hanya jajaran direksi, sejumlah pejabat dan 13 kepala cabang BPR Sukabumi hadir dalam bimtek yang diarahkan langsung oleh Kepala Kejari Sukabumi, Bambang Yunianto. Dalam paparannya, Bambang Yulianto menegaskan untuk mencegah tindak pidana perbankan, tindak pidana korupsi penyelesaian Debitur Wanprestasi, diperlukan pengetahuan tentang tindak kejahatan tersebut dan aturan hukumnya.

"Intinya kegiatan ini digelar untuk pencegahan tindak pidana perbankan,tipikor dan BPR berkonsultasi perihal hukum perbankan kepada Kejari," singkatnya.

Direktur Umum Perumda BPR Sukabumi Wibowo Hadikusuma, usai acara menjelaskan bahwa kegiatan tersebut memang diarahkan untuk memperkuat pemahaman para pegawai di bidang hukum perbankan.

Baca Juga :

"Sebelumnya memang kita sudah kerjasama sama Kejari sebagai pengacara Negara dan kita BPR akan menggunakan pengacara dari Kejari. Kegiatan ini untuk memberikan pemahaman kepada para pegawai tentang hukum perbankan," ujarnya kepada sukabumiupdate.com rabu (23/6/2021).

Wibowo berharap kegiatan ini menjadi tonggak awal dan semoga para nasabah bisa memahami peran BPR.  "Semoga kegiatan ini menjadi awal yang baik untuk keberlangsungan kerjasama antara BPR dan Kajari.

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI