Sukabumi Update

Gugat Pemerintah! Peternak Ayam Minta Bayar Ganti Rugi Rp 5,4 Triliun

SUKABUMIUPDATE.com - Peternak ayam menggugat pemerintah karena merasa dirugikan senilai Rp 5,4 triliun. Gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta itu bernomor 173/G/TF/2021/PTUN.JKT pada Kamis, 22 Juli 2021.

Dalam gugatan itu disebutkan pihak penggugat adalah Alvino Antonio. Sementara pihak pemerintah menjadi tergugat antara lain Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, dan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Alvino Antonio yang merupakan Ketua Paguyuban Peternak Rakyat Indonesia ini sebelumnya sempat mengeluhkan harga ayam hidup atau live bird yang jatuh di bawah harga pokok produksi (HPP). Ia menyebutkan kalangan peternak merugi hingga Rp 5,4 triliun pada periode tahun 2019 dan 2020. 

Saat itu, harga sarana produksi peternakan seperti DOC (Day Old Chicken) sangat tinggi, namun harga jual ayam broiler dan telur cenderung murah. Bahkan harga jual tak jarang di bawah harga terendah acuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 Tahun 2020 sebesar Rp 19.000 per kg.

Harga jual ayam hidup itu kian jeblok di masa pandemi Covid-19. Bahkan harga live bird sempat terjun bebas hingga Rp 10.000 per kg. Adapun data Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia per 20 Juli 2021 menunjukkan rata-rata harga jual ayam hidup di kisaran Rp 14.000.

Melalui gugatan tersebut, Antonio meminta majelis hakim PTUN memutuskan lima petitum gugatannya. 

Pertama, mengabulkan gugatan penggugat.

Kedua, menyatakan pemerintahan yang dilakukan oleh Menteri Pertanian, Menteri Perdagangan dan Presiden tidak melindungi peternak mandiri. 

Indikasinya, seperti dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta, adalah pemerintah tidak melakukan stabilisasi perunggasan berkaitan dengan suplai live bird, suplai pakan, dan suplai anak ayam (DOC) serta stabilisasi harga live bird, harga pakan, dan harga anak ayam, sesuai harga ajuan pemerintah pada tahun 2019 dan tahun 2020.

“Tindakan ini adalah  perbuatan melanggar hukum oleh badan atau pejabat pemerintahan,” demikian dilansir dari laman resmi PTUN, Jumat, 23 Juli 2021.

Ketiga, menghukum tiga pejabat tinggi negara itu untuk mengganti seluruh kerugian yang dialami penggugat secara materiil sejumlah Rp 16 miliar immateriil sejumlah Rp20 miliar.

Kempat, menghukum Mentan, Mendag, dan Presiden Jokowi untuk mengganti seluruh kerugian yang dialami peternak mandiri, sejumlah Rp 5,4 triliun.

Kelima, menghukum para tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Gabungan Organisasi Peternak Ayam Nasional (GOPAN) Sugeng Wahyudi menyebutkan PPKM memperburuk serapan ayam hidup. "Kami harap perusahaan penyalur bibit bisa menyerap 25 juta ekor untuk stabilisasi pasokan dan permintaan,” kata Sugeng, Jumat, 25 Juni 2021. Angka 25 juta ekor untuk diserap itu dinilai cukup agar bisa mendorong stabilisasi harga.

SUMBER: TEMPO.CO

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI