Sukabumi Update

106 Orang Lapor Polisi, Mengaku Tertipu Aplikasi WPP Berbagi hingga Rugi Miliaran

SUKABUMIUPDATE.COM - Lebih dari seratus orang mengaku tertipu aplikasi WPP Berbagi. Melalui kuasa hukumnya, Supriadi Renhoat, mereka melapor ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri pada awal Agustus 2021. 

Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/456/2021/VII/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Agustus 2021. "Korban yang melaporkan kepada kami ada 106 orang dengan kerugian mencapai miliaran rupiah. Korban berasal dari berbagai provinsi, kota, kabupaten senusantara," kata Supriadi Renhoat saat dikonfirmasi Tempo, Kamis, 12 Agustus 2021.

Menurut Supriadi, 106 orang tersebut bukanlah jumlah keseluruhan dari korban investasi yang diduga bodong itu. "Sebanyak 106 orang itu yang melaporkan ke kami untuk melanjutkan membuat laporan polisi, akan tetapi korban sebenarnya yang kami terkonfirmasi hampir ribuan," kata dia.

Supriadi mengatakan kliennya mendapat tawaran investasi tersebut pada kisaran April hingga Mei 2021. Mereka yang tertarik dapat mendaftar sebagai member selama setahun dengan berbagai paket penawaran.

Paket yang ditawarkan antara lain VIP 1 Karyawan Penuh senilai Rp 600.000, VIP 2 Pengawas senilai Rp 1,2 juta, VIP 3 Pengelola senilai Rp 3 juta, VIP 4 Direktur senilai Rp 9 juta, VIP 5 Bos senilai Rp 18 juta, VIP 6 CEO senilai Rp 50 juta, dan VIP 7 Ketua Dewan senilai Rp 120 juta.

Para investor pun, kata Supriadim dijanjikan sejumlah uang pemasukan setiap harinya dengan nominal berbeda-beda sesuai paket yang diikuti. Semakin tinggi nilai investasinya, maka penerimaan yang dijanjikan juga lebih besar.

Untuk mendapatkan keuntungan per hari, Supriadi mengatakan setiap member diwajibkan mengerjakan tugas dengan cara mengklik like dan subscribe di YouTube serta media sosial Instagram, Facebook dan TikTok yang diakses melalui aplikasi WPP Berbagi.

"Namun, secara tiba-tiba WPP Berbagi tidak bisa diakses oleh membernya sendiri sampai dengan sekarang dan saat ini kami sudah melaporkan persoalan tersebut ke Mabes Polri," ujar Supriadi.

Berdasarkan siaran pers 14 Juli 2021, WPP Group Berbagi menjadi salah satu kegiatan usaha yang ditutup oleh Satgas Waspada Investasi. Dinukil dari lampiran siaran pers tersebut nama entitas yang dihentikan SWI adalah WPP Group Berbagi atau sharing33.com, sharing11.com, dan sharing44.com yang bergerak di kegiatan money game.

Kala itu SWI mengumumkan telah menghentikan 11 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas berwenang serta melakukan duplikasi atau mengatasnamakan entitas yang berizin sehingga berpotensi merugikan masyarakat.

SUMBER: CAESAR AKBAR/TEMPO.CO

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI