Sukabumi Update

Capai Rp 30 Miliar, Pemkot Sukabumi Potong Tunjangan PNS untuk Insentif Nakes

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kota Sukabumi memotong tunjangan kinerja pegawai negeri sipil atau PNS demi membayar insentif tenaga kesehatan atau nakes daerah yang bertugas di rumah sakit milik pemerintah daerah dan puskesmas.

Pelaksana Tugas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah atau BAPPEDA Kota Sukabumi Reni Rosyida Mutmainah mengatakan sebesar 30 persen tunjangan kinerja dipotong selama enam bulan, mulai Juli hingga Desember 2021.

Tidak disebutkan rinci nominal pemotongan itu karena tunjangan setiap orang yang berbeda, namun total insentif ini mencapai Rp 30 miliar.

"Usai me-refocusing dan re-calculating APBD 2021, dana insentif tersebut diambil dari tunjangan kinerja PNS dan proyek di perangkat daerah," kata Reni, Sabtu, 14 Agustus 2021. 

Tenaga kesehatan tersebut bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah R Syamsudin SH (64 persen), Al-Mulk (12 persen), dan 15 puskesmas (24 persen).

Keputusan ini pun diambil menyesuaikan dengan Keputusan menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19.

Berdasarkan keputusan menteri tersebut, sambung Reni, insentif untuk tenaga kesehatan yang bertugas di RSUD provinsi, kabupaten, dan kota, menjadi tanggung jawab daerah masing-masing dalam pembayarannya. "Ini juga sebagai bentuk perhatian dan keseriusan Pak Wali Kota Sukabumi terhadap nakes yang menangani Covid-19," kata Reni.

Baca Juga :

Dalam ketentuan tahun 2020, pembayaran inakesda itu disesuaikan dengan kemampuan daerah. Sementara tahun ini, sistem pembayarannya seratus persen dibayar pemerintah daerah. "Sehingga APBD dan Rencana Kerja Pemerintah Kota Sukabumi tahun 2021 mengalami perubahan. Tapi untuk sektor pendidikan tetap 20 persen," imbuhnya.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Sukabumi tetap mempertahankan beberapa pekerjaan fisik (konstruksi), di mana terkait erat dengan nasib warga  yang membutuhkan pekerjaan.

Reni berharap pada 2022 nanti, keuangan pemerintah daerah bisa kembali stabil dan normal. Dana transfer daerah serta pendapatan asli daerah bisa masuk ke kas daerah dalam keadaan normal.

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI