Sukabumi Update

Subsidi Upah Kapan Cair? 4 Kanal Resmi untuk Cek Penerima Bantuan

SUKABUMIUPDATE.com - Bantuan subsidi upah atau BSU sebesar Rp 1 juta untuk tiap pekerja sasaran telah resmi cair pekan ini. Bagaimana para pekerja bisa memeriksa apakah dirinya termasuk penerima bantuan tersebut?

Direktur Pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Ketenagakerjaan) atau BP Jamsostek Roswita Nilakurnia menjelaskan, terdapat sejumlah kanal informasi bagi peserta untuk mengecek dana BSU berhak diperoleh atau tidak.  

Roswita menyebutkan pekerja bisa mengecek langsung ke situs resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id atau melalui microsite bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. 

Bila pekerja sudah memiliki akun aplikasi BPJSTKU, informasi dapat diakses melalui situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id pada menu Bantuan Subsidi Upah. Selain itu, pekerja bisa memeriksa informasi melalui layanan WhatsApp di nomor 081380070175 atau melalui layanan masyarakat di nomor telepon 175.

Informasi juga bisa didapatkan di media sosial Facebook dan Twitter resmi BPJS Ketenagakerjaan melalui menu pesan pribadi (direct message/DM). "Peserta diimbau untuk tidak memberikan data diri pribadi dan posting pada halaman komen yang tentu saja dapat terlihat oleh publik secara langsung," kata Roswita dalam keterangan resmi, Ahad, 15 Agustus 2021.

Nantinya, BP Jamsostek akan menjawab pertanyaan terkait informasi BSU ini hanya melalui DM atau pesan pribadi di media sosial.

Adapun kanal terakhir yang disediakan oleh BP Jamsostek adalah Kantor Cabang BP Jamsostek terdekat. Pekerja dapat membawa identitas diri (Kartu Tanda Penduduk/KTP) dan Kartu Peserta BP Jamsostek untuk memperoleh informasi terkait BSU.

Lebih jauh, Roswita menekankan bahwa pihaknya sangat diimbau untuk mengutamakan kanal-kanal non fisik untuk mendapatkan informasi terkait apapun, khususnya BSU. Hal itu perlu dilakukan agar tetap menjaga kepatuhan atas himbauan pemerintah terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Para pekerja diharapkan bisa mengoptimalkan layanan atau kanal non fisik untuk memperoleh informasi, dan BP Jamsostek juga berkomitmen untuk dapat melayani seluruh peserta yang mengakses kanal layanan kami dengan sebaik-baiknya. "Kami harap para peserta dapat memaklumi dan mematuhi PPKM yang berlaku,” ujar Roswita.

Adapun pencairan dana bantuan subsidi upah (BSU) terhadap lebih dari delapan juta pekerja terdampak Covid-19 sudah berjalan, dimulai dari satu juta pekerja pada tahap pertama. Pekerja dapat memeriksa sejumlah kanal untuk melihat apakah dirinya termasuk ke dalam penerima BSU tersebut.

Roswita memaparkan, dana BSU ditransfer langsung ke rekening pribadi masing-masing pekerja. Dana BSU pada tahun ini akan diberikan kepada lebih dari delapan juta pekerja yang terdampak Covid-19, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 16/2021.

Pekerja calon penerima dana bantuan subsidi upah adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan dan berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4. Selain itu, penerima BSU bukan merupakan penerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah, seperti Kartu Pra Kerja, Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif Usaha Mikro.

SUMBER: TEMPO.CO

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI