Sukabumi Update

Bantuan UKT Cair September 2021, Cara Daftar Subsidi Uang Kuliah

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah memberi subsidi uang kuliah untuk mahasiswa melalui bantuan UKT atau uang kuliah tunggal. Kabarnya, bantuan UKT (Uang Kuliah Tunggal) akan cair bulan September 2021. 

Menyadur dari laman resmi Indonesia.go.id, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim memaparkan bahwa akan ada bantuan terkait dengan pemberian subsidi uang kuliah kepada para mahasiswa terdampak Covid pada semester ganjil tahun ajaran 2021/2022.

Bantuan UKT ini diberikan oleh Kemdikbud Ristek kepada mahasiswa yang aktif kuliah di tahun ajaran 2021/2022. Berikut informasi singkat tentang cara daftar untuk mengakses bantuan subsidi uang kuliah, lengkap dengan alurnya.

- Bagi mahasiswa yang merasa membutuhkan bantuan penurunan UKT diharap untuk segera melapor dan mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi.

- Setelah mahasiswa melakukan pendaftaran subsidi uang kuliah di kampus masing-masing, nantinya pihak perguruan tinggi akan mengirim data tersebut ke Kementerian, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbud Ristek).

- Sementara untuk mahasiswa yang sudah terdaftar maka nantinya akan secara otomatis mendapatkan bantuan pemotongan UKT yang disalurkan oleh Kemdikbud Ristek ke perguruan tinggi masing-masing.

- Mahasiswa bisa mengajukan diri atau daftar langsung ke pimpinan tertinggi di universitas.

- Setelah itu pimpinan tertinggi universitas atau pihak kampus akan mengajukan daftar penerima bantuan UKT ke Kemendikbud Ristek.

- Bila mahasiswa yang didaftarkan dinyatakan berhak menerima UKT, maka bantuan akan disalurkan langsung oleh Kemdikbud Ristek kepada universitas.

"Bantuan UKT menyasar kepada mahasiswa yang aktif kuliah, bukan penerima KIP Kuliah/Bidikmisi, serta kondisi keuangannya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021 (September 2021)," kata Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, Rabu, 4 Agustus 2021 lalu. 

photoMenteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim - (istimewa)</span

Nominal bantuan yang diberikan dalam subsidi uang kuliah adalah Rp 2,4 juta. Sedangkan apabila beban UKT lebih dari nominal tersebut maka sisanya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai dengan kondisi mahasiswa.

Berikut adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh mahasiswa calon penerima bantuan subsidi uang kuliah yang sudah ditetapkan oleh Kemdikbud Ristek:

- Bantuan UKT hanya bisa diterima oleh mahasiswa yang masih aktif kuliah.

- Mahasiswa yang bisa mendapatkan bantuan UKT bukanlah penerima KIP Kuliah.

- Mahasiswa bukan penerima bantuan beasiswa bidikmisi atau beasiswa dan bantuan lain dari pemerintah.

- Kondisi keuangan mahasiswa sangat membutuhkan bantuan UKT untuk pembayaran di semester ganjil 2021.

Bagi anda yang menemukan kecurangan pada pembagian bantuan penurunan UKT silahkan melapor dengan cara mengakses www.kemdikbud.lapor.go.id.

Selain bantuan berupa subsidi uang kuliah atau bantuan UKT Kemdikbud Ristek juga akan melanjutkan agenda pemberian bantuan kuota internet bagi mahasiswa, siswa dan tenaga pendidik untuk melancarkan proses belajar mengajar mulai September hingga November 2021.

SUMBER: Dhea Alif Fatikha/SUARA.COM

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI