Sukabumi Update

KPPN: Capai Rp 1,9 Triliun, Serapan APBN di Sukabumi Lampaui Target Nasional

SUKABUMIUPDATE.com - Berdasarkan data dari Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN), serapan belanja APBN yang disalurkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sukabumi telah mencapai angka sebesar Rp1,9 triliun atau 75,33 persen dari alokasi pagu sebesar Rp2,64 triliun.

Persentase realisasi ini mengalami kenaikan sebesar 1,93 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2020 sebesar 73,12 persen. 

Baca Juga :

Demikian yang disampaikan oleh Kepala KPPN Sukabumi, Sudirman, dalam rilisnya terkait capaian kinerja anggaran per 31 Oktober 2021 dalam wilayah kerja KPPN Sukabumi. Wilayah kerja KPPN Sukabumi sendiri meliputi wilayah Kota Sukabumi. Kabupaten Sukabumi, dan Kabupaten Cianjur. 

Apabila dilihat secara lebih rinci, realisasi belanja ini disumbang oleh Belanja Pemerintah Pusat dan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD). 

Realiasi belanja pemerintah pusat sendiri mencapai Rp1,12 triliun atau sebesar 77,15 persen dari pagu belanja pemerintah pusat sebesar Rp1,45 triliun. 

Sedangkan realisasi Transfer Ke Daerah dan Dana Desa adalah sebesar Rp861,2 miliar atau sebesar 72,48 persen dari pagu Transfer Ke Daerah dan Dana Desa sebesar Rp1,18 triliun. Data lebih rinci dapat dilihat pada tabel di bawah ini.

photoTabel - (KPPN)</span

Dalam rangka mengakselerasi realisasi belanja, pemerintah telah menaikkan target realisasi belanja di triwulan III dari semula 60 persen menjadi 70 persen dan di triwulan IV paling kurang sebesar 90 persen.

Melihat angka realisasi hingga 31 Oktober 2021 ini, dapat dikatakan bahwa serapan belanja APBN di wilayah kerja KPPN Sukabumi telah melampaui target nasional. 

Baca Juga :

Secara lebih rinci, realisasi belanja pemerintah pusat terdiri atas empat jenis belanja. Pertama, realisasi belanja pegawai, yang telah mencapai 80,52 persen dari pagu sebesar Rp855,9 miliar.

Kedua, realisasi belanja barang, yang telah mencapai 73,23 persen dari pagu sebesar Rp537,8 miliar. Ketiga, realisasi belanja modal yang telah mencapai 66,87 persen dari pagu Rp62,3 miliar.

Terakhir, adalah bantuan sosial, saat ini belum terdapat realisasi. Menurut informasi dari pengelola dana dimaksud, saat ini dalam progres pembukaan rekening penampungan guna proses penyaluran bantuan sosial kepada yang berhak. 

Sudirman berharap di sisa akhir tahun ini para pengelola keuangan di satuan kerja yang memiliki bantuan sosial dapat segera direalisasikan hingga dapat dinikmati oleh para penerima bantuan.

photoKantor KPPN Sukabumi - (istimewa)</span

Sementara untuk detail realisasi dari belanja untuk TKDD terdiri dari realisasi DAK Fisik sebesar 56,66 persen dari pagu sebesar Rp380,6 miliar dan realisasi Dana Desa yang sudah mencapai angka 79,94 persen dari pagu sebesar Rp807,6 miliar.

Dana Desa disini termasuk di dalamnya adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa yang digunakan untuk membantu penanganan dampak Covid-19 di desa. 

Untuk diketahui, BLT Dana Desa diberikan sebesar Rp300.000,- setiap bulan untuk setiap keluarga miskin yang memenuhi kriteria.

Sudirman menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para mitra kerja satuan-satuan kerja di Kementerian/Lembaga  atas capaian realisasi ini. 

Baca Juga :

Apresiasi yang sama disampaikan untuk para pengelola keuangan lingkup Pemda Kabupaten Sukabumi, Pemda Kabupaten Cianjur, dan Kota Sukabumi atas  penyampaian dokumen DAK Fisik Tahap II yang selesai tepat waktu di tanggal 21 Oktober 2021 lalu, meski belum lama ini, telah keluar Keputusan Menteri Keuangan terbaru yang memberikan batas waktu perpanjangan penyampaian dokumen persyaratan DAK Fisik Tahap II menjadi tanggal 21 November 2021. 

Penyampaian dokumen tepat waktu ini tentunya berdampak kepada penyaluran DAK Fisik yang manfaatnya dapat segera langsung dirasakan oleh masyarakat di masa pandemi saat ini.

Baca Juga :

Sudirman  menghimbau kepada para mitra kerja KPPN Sukabumi untuk menaati batas-batas waktu penyampaian Surat Perintah Membayar (SPM) ke KPPN di masa akhir tahun anggaran 2021 ini. 

Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Perbendaharaan nomor Per-9/PB/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran 2021. 

Pengaturan ini guna mendisiplinkan para pengelola keuangan di Kementerian/Lembaga di sisa waktu tahun anggaran 2021 sehingga tidak terdapat  penumpukan atas pengajuan pencairan anggaran ke KPPN Sukabumi. Diharapkan melalui berbagai langkah ini, target realisasi belanja di akhir tahun paling kurang sebesar 90 persen atau bahkan di atas 90 persen dapat tercapai.

“Peningkatan realisasi belanja APBN tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat guna pemulihan ekonomi nasional yang terdampak karena merebaknya pandemi Covid-19,” ujar Sudirman menutup penjelasannya.

Editor : Toni Kamajaya

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI