Sukabumi Update

Pemerintah Naikkan Tarif Cukai Rokok Rata-rata 12 Persen, Cek Rinciannya

SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan tarif cukai hasil tembakau atau rokok naik rata-rata 12 persen pada 2022. Besaran tarif itu telah disepakati bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Hari ini Pak Presiden sudah menyetujui dan sudah dilakukan koordinasi di bawah menko perekonomian. Kenaikan rata-rata cukai rokok adalah 12 persen," ujar dia dalam konferensi pers, Senin, 13 Desember 2021 dikutip lewat Tempo.

Namun, untuk kategori sigaret kretek tangan, kenaikan ditetapkan maksimum 4,5 persen. Kebijakan tersebut mempertimbangkan sejumlah kondisi, mulai dari pengendalian konsumsi rokok, ketenagakerjaan, penerimaan negara, hingga peredaran rokok ilegal.

Rinciannya, tarif CHT untuk golongan sigaret kretek mesin atau SKM I adalah 13,9 persen menjadi Rp 985, sedangkan SKM IIA dan SKM IIB naik masing-masing 12,1 persen dan 14,3 persen menjadi Rp 600.

Berikutnya, tarif untuk sigaret putih mesin I naik 13,9 persen menjadi Rp 1.065, serta SPM IIA dan SPM IIB naik masing-masing 12,4 persen dan 14,4 persen menjadi Rp 635.

photoIlustrasi. - (Shuterstock)

Adapun untuk golongan sigaret kretek tangan atau SKT IA kenaikannya 3,5 persen menjadi Rp 440, SKT IB naik 4,5 persen menjadi Rp 345, SKT II naik 2,5 persen menjadi Rp 205, dan SKT III naik 4,5 persen menjadi Rp 115.

"Terjadi perbedaan kenaikan yang memang cukup tinggi antara yang mesin dan yang gunakan tangan," tutur dia.

Sri Mulyani mengatakan penyesuaian tarif cukai perlu diikuti dengan penyesuaian harga jual eceran minimum dengan pertimbangan antara lain agar tarif cukai tidak melebihi batasan 57 persen dari HJE, terutama jenis SKM dan SPM.

Pada jenis SKT harga transaksi pasar telah melebihi rara-rata harga jual eceran. Dengan demikian, batasan harga jual eceran minimum pun dinaikkan rata-rata 12 persen.

SUMBER: TEMPO/CAESAR AKBAR

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI