Sukabumi Update

Acara Penyerahan DIPA, Ini Nilai Anggaran yang Dikelola KPPN Sukabumi di 2022

SUKABUMIUPDATE.com - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sukabumi menyelenggarakan acara penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2022 di aula kantor KPPN Sukabumi secara luring, Kamis (16/12/2021). 

Kegiatan tersebut meneruskan rangkaian penyerahan DIPA oleh Presiden pada 29 November 2021 di Istana Negara. Tema yang diangkat adalah “Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural”.

Baca Juga :

Plt. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sukabumi, Hasan Lutfi mengatakan, kegiatan penyerahan DIPA 2022 kali ini hanya sebagai simbolis yang dilaksanakan secara terbatas karena masih dalam suasana pandemi. 

"Jadi, tidak semua satuan kerja dalam wilayah kerja KPPN diundang untuk hadir. Dari total satuan kerja yang mendapat DIPA 2022 yaitu sebanyak 83 satuan kerja. KPPN Sukabumi hanya mengundang lima satuan kerja, yaitu Pengadilan Negeri Sukabumi, Kejaksaan Negeri Sukabumi, Kementerian Agama Sukabumi, Kantor Pelayanan Pajak Sukabumi, dan Balai Besar Pelatihan Kesehatan Ciloto. Semua Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dari satuan kerja yang diundang hadir dalam acara penyerahan DIPA 2022 tersebut," ujar Hasan. 

photoKPPN Sukabumi kembali raih prestasi, dengan capaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran atau IKPA sebagai Pembina Satuan Kerja/ BUN (Bendahara Umum Negara BUN) juga terbaik se Jabar. - (dok KPPN Sukabumi)</span

Selain penyerahan DIPA 2022, dilakukan pula penandatanganan pakta integritas antara Kepala KPPN Sukabumi dengan para KPA yang hadir. "Di tahun 2022 nanti, berdasarkan seluruh dokumen DIPA 2022, KPPN Sukabumi akan mengelola anggaran sebanyak Rp 1.439.277.475.000,- dan kita optimis bisa melaksanakan anggaran tahun 2022 dan sesuai dengan program yang direncanakan," jelasnya. 

Dalam sambutannya, Hasan menyampaikan langkah-langkah strategis pelaksanaan anggaran tahun 2022.

Adapun langkah-langkah strategis pelaksanaan anggaran tahun 2022, yaitu:

1. Perbaikan Perencanaan

- Reviu atas DIPA secara periodik

- Mengoptimalkan revisi anggaran dalam hal diperlukan penyesuaian kebijakan program/kegiatan pada K/L.

- Mempersiapkan dokumen yang diperlukan apabila masih terdapat anggaran yang diberikan catatan dalam DIPA (tanda blokir) dan segera menyelesaikannya pada Triwulan I.

- Segera mengalokasikan anggaran dalam hal terdapat pekerjaan tahun anggaran sebelumnya yang dilanjutkan dan kewajiban tunggakan yang akan dibayarkan pada Tahun Anggaran 2022.

2. Mempercepat Pelaksanaan Program/Kegiatan/ Proyek

- Penetapan Pejabat Perbendaharaan paling lambat pada awal tahun anggaran, yaitu KPA, PPK, PPSPM, dan Bendahara, khususnya untuk Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. 

- Menetapkan pedoman umum/petunjuk teknis/petunjuk operasional kegiatan pada awal tahun anggaran. 

-Percepatan penyelesaian dokumen pendukung, antara lain perijinan yang diperlukan untuk menghindari tertundanya pelaksanaan program/kegiatan.

- Mengoptimalkan penyerapan anggaran secara proporsional setiap bulan berdasarkan rencana kegiatan dan rencana penarikan dana yang telah disusun. 

-Melaksanakan pembayaran atas pekerjaan yang telah selesai secara tepat waktu.

3. Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ)

- Menetapkan Pejabat/panitia pengadaan/unit layanan pengadaan segera setelah DIPA disahkan.

- Melakukan identifikasi kegiatan yang memerlukan proses PBJ.

- Memastikan pengadaaan barang/jasa yang sifatnya sekaligus dan nilainya di bawah Rp200 juta diselesaikan pada Triwulan l.

- Mengupayakan proses PBJ dilaksanakan sebelum tahun anggaran, sehingga kontrak dapat ditandatangani dan pekerjaan dapat dilaksanakan pada awal tahun anggaran.

4. Mempercepat dan meningkatkan Ketepatan Penyaluran Dana Bantuan Sosial (Bansos) dan Bantuan Pemerintah (Banper).

- Segera menetapkan pedoman umum dan petunjuk teknis penyaluran bantuan pada awal tahun anggaran. 

- Percepatan penyelesaian verifikasi dan validasi penerima bantuan atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM), termasuk validasi rekening penerima bantuan. 

- Segera menetapkan surat keputusan penerima Bantuan atau KPM. 

- Meningkatkan akurasi ketepatan sasaran penyaluran BANSOS bantuan kepada penerima Bansos dan Banper. 

5. Meningkatkan Kualitas belanja melalui peningkatan Efisiensi dan Efektivitas (value for money)

- Membatasi belanja operasional yang urgensinya rendah seperti rapat dalam kantor, perjalanan dinas dan konsinyering serta honor tim. 

- Melakukan prioritas kegiatan yang akan dilaksanakan. 

- Mengutamakan pencapaian output dan outcome kegiatan.

- Meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi pelaksanaan anggaran.

- Mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dalam pelaksanaan kegiatan. 

6. Meningkatkan monitoring dan evaluasi serta pengawasan internal.

- Melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan program/kegiatan secara aktif.

- Meningkatkan peran APIP dalam melakukan pengendalian dan pengawasan internal.

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI