Sukabumi Update

Cuan dari NFT, Siap-siap Kena Pajak!

SUKABUMIUPDATE.com - Di Indonesia, aturan pajak yang mengatur segala transaksi kripto dan NFT belum dibuat dengan jelas oleh otoritas negara dalam hal ini pihak Ditjen Pajak atau Kementerian Keuangan RI. 

Topik ini kembali ramai diperbincangkan oleh banyak investor dan pencipta NFT di Indonesia setelah viralnya fenomena Ghozali Everyday yang berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 1,7 milyar karena laku menjual foto selfienya ke platform NFT OpenSea. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor menjelaskan, hingga saat ini Pemerintah Indonesia belum menerapkan pajak khusus terhadap transaksi digital tersebut.

Neilmaldrin menjelaskan, ketentuan umum aturan perpajakan tetap dapat digunakan kepada investor NFT melalui sistem self assessment. 

Baca Juga :

photoGhozali Everyday, seorang WNI yang berhasil mendapatkan profit karena menjual foto selfienya dalam bentuk aset NFT - (via Open Sea)</span

Namun, pada tanggal 14 Januari 2022, akun resmi Twitter Ditjen Pajak RI mencolek Ghozali serta mengingatkan dirinya untuk membayar pajak atas pendapatan yang ia dapat dari penjualan aset NFT tersebut.

Merespon cuitan tersebut, Ghozali membalas dengan menuliskan "Ini merupakan pembayaran pajak pertama dalam hidup saya. Tentu saja saya akan membayarnya, karena saya warga negara yang baik," tulis Ghozali di Twitter.  

Pro Kontra Pajak NFT dan Kripto di Amerika Serikat

Dikutip dari Forbes, pasar NFT memang tengah mengalami kenaikan yang signifikan dengan nilai 44 milyar USD pada periode 2021-2022 menurut data Chainalysis. 

Kendati pemerintah ingin mengambil bagian dari untung, aturan perpajakan terkait NFT maupun kripto hingga saat ini belum jelas.

Bahkan, pencipta serta investor NFT kini menghadapi pajak hingga miliaran dolar AS dengan besaran pajak mencapai 37 persen menurut pakar pajak. 

Dirjen Pajak AS berkata, pihaknya bersiap-siap menghadapi individu yang menghindari pajak NFT.

Baca Juga :

Di saat yang sama, aturan soal perpajakan NFT belum dibuat dengan jelas, akibatnya banyak kolektor NFT merasa kesulitan memenuhi kewajiban tersebut, terutama bagi yang berdomisili di Amerika Serikat.

“Walau Dirjen Pajak belum memberikan panduan jelas, Anda tetap wajib melaporkan pajak,” ucap James Creech, pengacara pajak asal San Fransisco, AS.

Perlu diketahui, investasi dalam bentuk NFT tidak bisa dibandingkan dengan investasi tradisional. 

Namun, ketika seorang seniman atau siapapun menjual NFT-nya di platform OpenSea dan sejenisnya, sejumlah pakar pajak setuju keuntungan yang didapat mereka harus dikenakan pajak sebesar 37 persen menurut aturan pajak di AS.

Baca Juga :

Akan tetapi ada juga yang berpendapat, NFT bisa dikenakan pajak dengan masuk sebagai kolektibel dengan pajak capital gain sebesar 28 persen. Pajak capital gain bagi aset kripto dan saham hanya dikenakan sebesar 20 persen dari total pendapatan yang masuk.

COO TokenTax, Arthur Teller memperkirakan, negara akan semakin banyak mendapatkan keuntungan hingga miliaran dolar AS ketika masih banyaknya investor NFT belum menyadari bahwa mereka terikat kewajiban membayar pajak. Jika tidak membayar pajak tersebut, mereka akan menghadapi sanksi ketika menyerahkan laporan pajak tahunan kepada negara.

Direktur Divisi Penyelidikan Kriminal Dirjen Pajak AS, Jarod Koopman menegaskan, kemungkinan besar akan terjadi aksi penghindaran pajak oleh para investor NFT secara besar-besaran dalam waktu dekat ini.

Editor : Muhammad Gumilang Gumilang

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI