Sukabumi Update

OJK: 30 Juta Orang Indonesia Pinjam Uang di Pinjol

SUKABUMIUPDATE.com - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK memaparkan data jumlah peminjam Warga Negara Indonesia yang meminjam uang atau dana di berbagai platform pinjaman online atau pinjol. Sebanyak 30 juta orang atau 29,69 juta peminjam tercatat oleh OJK pada periode tahun 2021.

Melansir dari siaran pers OJK, Data tersebut menunjukkan jumlah peminjam di pinjol mengalami peningkatan sebesar 68,15 persen dibandingkan tahun 2020. 

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan, ada subsektor baru yang menyebabkan kenaikan peminjam pinjol tersebut. Yakni, keuangan digital atau fintech peer to peer lending (pinjaman online).

"Ada peningkatan akses masyarakat pada keuangan digital seperti pertumbuhan peer to peer lending sebesar 29,69 juta peminjam di akhir 2021, meningkat 68,15 persen dibandingkan 2020," papar Wimboh dalam acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2022 di Jakarta Convention Center (JCC), Kamis (20/1/2022).

Baca Juga :

photoKetua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso - (Dok. OJK)</span

Selain itu, OJK melaporkan adanya pertumbuhan pemodal pada sektor security crowdfunding (SCF) yang tembus sebanyak 93.733 orang sejak diluncurkan pada awal 2021 lalu. 

SCF merupakan skema pendanaan dengan sistem penggalangan dana (raising fund) melalui pasar modal.

"Percepatan akses ini (digital) akan terus kami tingkatkan sesuai dengan target strategi nasional keuangan inklusi sebesar 90 persen di tahun 2024 mendatang," ujarnya. 

Wimboh menyadari, meski pertumbuhan produk keuangan digital berkembang sangat pesat, tingkat literasi masyarakat atas produk tersebut belum bisa mengimbangi pertumbuhannya.

.

Baca Juga :

 

Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami risiko menggunakan produk keuangan digital salah satunya pinjol ini.

"Kami sadar bahwa pemahaman masyarakat atas produk dan keuangan digital ini tidak sepadan dengan pemahaman masyarakat atas risiko yang melekat pada produk-produk tersebut," ungkap Wimboh.

Wimboh menuturkan, masyarakat belum bisa memahami secara detail atas konsekuensi atau resiko produk-produk digital tersebut. 

"Terutama memahami produk digital itu apakah sudah memiliki izin dan tidak," tuturnya. 

Demi mencegah banyaknya korban produk pinjol ilegal, Wimboh mengatakan bahwa pemerintah akan terus memberantas pinjol-pinjol ilegal itu dengan melaksanakan kerjasama dengan berbagai aparat penegak hukum.

"Kami akan terus meningkatkan efektivitas upaya bersama melalui peningkatan literasi, edukasi, penegakan hukum dalam rangka melindungi nasabah masyarakat yang terutama menjadi nasabah sektor keuangan," pungkasnya. 

Editor : Muhammad Gumilang Gumilang

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI