Sukabumi Update

Transaksi Sebesar Rp 353,9 Miliar Dihentikan PPATK, Terkait Kasus Penipuan Investasi

SUKABUMIUPDATE.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir 121 rekening yang terlibat dalam kasus penipuan investasi. Jumlah uang yang ada di rekening tersebut mencapai Rp 353,9 miliar.

“PPATK melakukan penghentian sementara transaksi terkait dugaan investasi ilegal sebanyak 121 rekening milik 49 orang di 56 penyedia jasa keuangan,” kata Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah lewat keterangan tertulis, Kamis, 10 Maret 2022.

Mengutip dari tempo.co, Natsir mengatakan dari jumlah itu, Badan Reserse Kriminal Polri sudah memblokir Rp 99,1 miliar. Menurutnya, jumlah ini masih bisa terus bertambah karena proses penelusuran masih dilakukan.

Bareskrim tengah menyidik dua kasus judi online berkedok investasi melalui aplikasi binary option. 

Baca Juga :

photoUsai Indra Kenz, Kini Giliran Doni Salmanan Dilaporkan ke Bareskrim Polri - (Instagram)</span

Dua Crazy Rich telah ditetapkan menjadi tersangka, yaitu Doni Salmanan dan Indra Kenz. Doni adalah afiliator dari aplikasi Quotex dan Indra merupakan afiliator Binomo. Keduanya dijerat dengan pasal perjudian daring, penipuan hingga pencucian uang.

Dalam kasus Doni, penyidik Bareskrim menduga dirinya mendapatkan keuntungan 80 persen dari setiap anggotanya yang kalah. 

Bareskrim menyatakan Doni Salmanan menyampaikan berita bohong dengan menjanjikan para anggotanya akan menang jika bermain dengannya di aplikasi Quotex. Padahal, tidak pernah ada anggota lain yang menang di aplikasi itu.

Sumber: tempo.co

Editor : Muhammad Gumilang Gumilang

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI