Sukabumi Update

Tarif PPN akan Naik Per 1 April? Pengusaha Pasrah Ikuti Kebijakan Pemerintah

SUKABUMIUPDATE.com - Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Indonesia menanggapi wacana pemerintah yang bakal menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) pada 1 April 2022. Adapun besaran kenaikannya, dari yang semula 10 persen menjadi 11 persen.

Naiknya tarif PPN menyusul disahkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Kadin selaku organisasi pengusaha Indonesia yang bergerak di bidang perekonomian pun pasrah akan situasi tersebut.

“Walaupun situasi perdagangan global yang kurang kondusif, dan berimbas pada kenaikan inflasi global, Kadin Indonesia sebagai organisasi yang mewadahi pelaku usaha berbagai sektor di Indonesia senantiasa bekerja sama dengan pemerintah untuk mewujudkan iklim usaha yang kondusif, sehat, dan berdaya saing," kata Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid dikutip dari suara.com--jejaring sukabumiupdate.com, Selasa (15/3/2022).

Menurutnya, kenaikan tarif PPN merupakan upaya pemerintah untuk membantu meningkatkan penerimaan negara dan menekan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ke angka maksimal 3 persen di 2023.

Baca Juga :

Hal ini mencerminkan dukungan masyarakat dan semangat gotong royong untuk membiayai pembangunan serta pemulihan ekonomi yang lebih merata dan adil.

Arsjad menjelaskan inflasi yang terjadi di Indonesia yang berimbas pada kenaikan harga bahan pokok belakangan tidak disebabkan oleh kenaikan PPN.

"Kenaikan bahan pokok ini lebih disebabkan oleh situasi dunia politik yang tidak stabil dimana terdapat konflik antara Rusia dan Ukraina, menyebabkan instabilitas perdagangan global," kata dia.

Tantangan logistik dunia akibat terganggunya sistem rantai pasok selama pandemi juga menjadi salah satu penyebab kenaikan harga angkutan logistik yang berdampak pada kenaikan harga bahan baku.

“Kadin Indonesia merekomendasikan agar seluruh barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa pelayanan sosial  dan aktivitas ekonomi strategis lainnya tetap mendapatkan fasilitas pembebasan PPN,” tandasnya.

SUMBER: SUARA.COM

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI