Sukabumi Update

Batas Lapor SPT Pajak 31 Maret 2022, Berapa Besaran Denda jika Telat Bayar?

SUKABUMIUPDATE.com - Masa lapor SPT Pajak akan berakhir pada 31 Maret 2022. Jangan sampai lupa karena ada denda telat bayar pajak tahunan yang besarnya tidak main-main. 

Melansir dari suara.com, berdasarkan peraturan Menteri keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 pasal 18, adapun Wajib Pajak tertentu yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT pajak dengan kriteria sebagai berikut:

1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang dalam satu tahun menerima penghasilan neto tidak lebih dari PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). 

Artinya wajib pajak yang penghasilannya tidak melebihi PTKP terbebas dari kewajiban lapor SPT masa PPh pasal 25 dan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016, tarif PTKP Wajib Pajak Orang Pribadi sebesar Rp 54.000.000 per tahun. Jika penghasilan Anda dibawah PTKP, Anda tidak diwajibkan untuk lapor SPT.

2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas. 

Wajib pajak ini terbebas dari kewajiban lapor SPT masa PPH Pasal 25. Jika Anda tidak termasuk ke dalam kriteria di atas artinya Anda wajib melaporkan SPT Tahunan Pajak. 

photo(Screenshot) Laman DJP untuk mengetahui informasi tentang pelaporan SPT Pajak Penghasilan Tahunan. - (djponline.pajak.go.id)</span

Baca Juga :

Berdasarkan ketentuan UU No 28/2007, sanksi untuk yang terlambat atau tidak melaporkan SPT tahunan pajak penghasilan adalah:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan PPh 21 wajib membayar denda sebesar Rp 100.000
  • Bila wajib pajak Badan atau Perusahaan yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan PPh 22 dikenakan denda sebesar Rp 1.000.000
  • Sanksi administrasi dikenakan untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 500.000
  • Denda untuk Surat Pemberitahuan Masa Lainnya sebesar Rp 100.000

Sanksi denda tersebut tidak berlaku jika:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi telah meninggal dunia
  • Wajib Pajak Orang Pribadi sudah tidak melakukan kegiatan usaha
  • Wajib Pajak Orang Pribadi berstatus warga negara asing yang tidak lagi menetap di indonesia
  • Wajib Pajak Badan yang tidak lagi melakukan kegiatan usaha
  • Wajib pajak yang terkena bencana yang sesuai dengan peraturan menteri keuangan

Demikian besaran denda lapor pajak yang harus dibayarkan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. 

Jika Anda tidak mau rugi, maka ingat-ingat deadline pembayaran akan berakhir sebentar lagi. 

Sumber: suara.com

Editor : Muhammad Gumilang Gumilang

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI