Sukabumi Update

Berlaku 1 April 2022, Berikut Daftar Objek Kena PPN 11 Persen

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah mulai menyesuaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dari yang awalnya 10 menjadi 11 persen, terhitung mulai pada hari Jumat (1/4/2022). Hal ini dilakukan sesuai dengan pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Daftar Objek Kena PPN 11 Persen

photo(Ilustrasi) Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. - (IST)</span

Baca Juga :

Dilansir dari website resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), berikut objek-objek yang akan dikenakan kenaikan PPN per tanggal 1 April 2022.

  • Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan.
  • Penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan.
  • Impor Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau pemakaian Jasa Kena Pajak (JKP) Tak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
  • Ekspor BKP dan atau JKP oleh PKP.

Barang dan jasa yang tetap diberikan fasilitas bebas PPN

Ada sejumlah barang dan jasa yang tetap diberikan fasilitas bebas PPN. Berikut daftarnya:

  • Barang kebutuhan pokok.
  • Jasa kesehatan, pendidikan, sosial, asuransi, keuangan, angkutan umum, dan tenaga kerja.
  • Vaksin, buku pelajaran dan kitab suci.
  • Air bersih termasuk biaya pasang dan biaya beban tetap, serta listrik.
  • Rusun sederhana, rusunami, rumah sakit, RSS.
  • Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional.
  • Mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah.
  • Bahan baku kerajinan perak, minyak bumi, gas bumi, panas bumi, emas batangan dan emas granula.
  • Senjata dan alat foto udara.
  • Barang dan jasa yang tetap tidak akan dikenakan PPN

Sementara itu, barang dan jasa yang tetap tidak akan dikenakan PPN adalah sebagai berikut:

  • Barang dan Jasa yang merupakan objek Pajak Daerah.
  • Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, surat berharga.
  • Jasa keagamaan, dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.

"Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari, dikutip dari suara.com, Kamis 31 Maret 2022. 

Sumber: SUARA.COM

Editor : Muhammad Gumilang Gumilang

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI