Sukabumi Update

Simak Daftar Barang dan Jasa Bebas Tarif PPN

SUKABUMIUPDATE.com - Pada Jumat, 1 April 2022 kemarin Pemerintah telah menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang dan jasa dari 10 persen menjadi 11 persen. 

Rahayu Puspasari, selaku Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisah dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan.

photoIlustrasi Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. - (IST)</span

"Sebagaimana amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)," kata Rahayu seperti dikutip Tempo dari laman Kemenkeu.

Kenaikan PPN ditujukan untuk memperkuat ekonomi Indonesia dalam jangka panjang dan membantu membiayai APBN, khususnya dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional, termasuk pemberian berbagai insentif dalam menanggulangi dampak Covid-19.

Kendati demikian, sejumlah barang dan jasa tertentu tetap diberikan fasilitas bebas PPN ataupun tetap tidak dikenakan PPN. Adapun daftar barang bebas PPN, antara lain:

1. Barang kebutuhan pokok

Barang kebutuhan pokok yang bebas PPN, seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi.

2. Vaksin

Vaksin, buku pelajaran dan kitab suci.

3. Air bersih

Air bersih termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap.

4. Listrik

Listrik dibebaskan dari terkena PPN, kecuali untuk rumah tangga dengan daya lebih dari 6600 VA.

5. Rumah susun

Termasuk rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS, bebas PPN.

6. Berkaitan dengan ternak

Mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, serta bahan baku kerajinan perak.

7. Minyak bumi

Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi, bebas dari PPN.

8. Emas

Emas batangan dan emas granula juga tidak kena PPN.

9. Senjata

Senjata/alutsista dan alat foto udara diberikan kebebasan tarik PPN.

Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan jasa tertentu yang diberikan fasilitas bebas PPN. Seperti jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional.

Baca Juga :

SUMBER: TEMPO.CO

Editor : Reza Nurfadillah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI