Sukabumi Update

Termasuk dari Rokok, Jokowi Tetapkan 13 Pajak Khusus untuk Danai IKN

SUKABUMIUPDATE.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menetapkan 13 jenis pajak khusus Ibu Kota Negara atau IKN yang dapat dipungut oleh Otorita Ibu Kota Nusantara, termasuk di dalamnya seperti pajak rokok dan sarang burung walet. Pajak khusus adalah pajak yang berlaku khusus di Ibu Kota Nusantara untuk membiayai kegiatan Otorita.

Mengutip berita tempo.co, dasar pelaksanaan pajak khusus IKN, termasuk juga pungutan khusus IKN, akan diatur dalam Peraturan Otorita. Sebelum diberlakukan, Otorita pun harus meminta persertujuan sampai ke legislator di pusat.

"Setelah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," demikian bunyi Pasal 42 ayat 4 pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2022.

PP ini mengatur soal pendanaan dan pengelolaan anggaran untuk pembangunan IKN sampai kegiatan Otorita. Beleid diteken Jokowi pada 18 April 2022.

Adapun 13 jenis pajak khusus IKN tersebut yaitu sebagai berikut:

1. Pajak Kendaraam Bermotor

2. Bea Balik Nama Kendaraam Bermotor

3. Pajak Alat Berat

4. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

5. Pajak Air Permukaan

6. Pajak Rokok

7. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

8. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

9. Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas:

- Makanan dan/atau Minuman;

- Tenaga Listrik;

- Jasa Perhotelan;

- Jasa Parkir; dan

- Jasa Kesenian dan Hiburan.

10. Pajak Reklame

11. Pajak Air Tanah

12. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

13. Pajak Sarang Burung Walet

Pajak khusus ini sudah diatur dalam UU Ibu Kota Negara. Regulasi ini menyebutkan kalau  pajak daerah dan retribusi daerah berlaku secara mutatis mutandis sebagai pajak khusus, maupun pungutan khusus.

Selain 13 jenis pajak tersebut, kegiatan Otoritas juga berasal dari pungutan khusus. Ini adalah pungutan yang juga berlaku khusus di wilayah Ibu Kota Nusantara, termasuk pungutan atas layanan yang diberikan Otorita.

Lalu, PP ini diterbitkan sebagai aturan turunan dari UU IKN. Rincian atas 13 jenis pajak khusus ini pun dijabarkan dalam PP.

Sejumlah aturan tambahan dan pengecualian juga diberikan untuk pajak khusus ini. Pertama, Kepala Otorita IKN harus menyampaikan rancangan peraturan terkait pengenaan pajak khusus ini dan dikaji oleh Menteri Dalam Negeri.

Jenis pajak khusus pun tidak dapat dipungut dalam dua kondisi. Pertama, potensinya kurang memadai. Kedua, Otorita menetapkan kebijakan untuk tidak memungut pajak khusus tertentu. Demikian jenis-jenis pajak untuk membangun IKN.

SUMBER: TEMPO.CO

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI