Sukabumi Update

Workshop Higher Order, Kolaborasi Perguruan Tinggi CBI Sukabumi dan UMMI

SUKABUMIUPDATE.com - Universitas Muhammadiyah Sukabumi (UMMI) berkolaborasi dengan Perguruan Tinggi Citra Buana Indonesia (CBI), menyelenggarakan pelatihan One Day Workshop Higher Order Untuk Rancangan Kegiatan Pelatihan.    

Pelatihan untuk dosen-dosen UMMI yang digelar Jumat (27/11/2020), di Kampus UMMI Sukabumi Jalan R. Syamsudin SH Kota Sukabumi tersebut, menghadirkan pembicara dari Perguruan Tinggi CBI Sukabumi yaitu Rafdi dan Yulianti.

BACA JUGA: CBI Gelar Pelatihan Peningkatan Kompetensi Dosen Perguruan Tinggi se-Kota dan Kabupaten Sukabumi

Invited Speaker (pembicara) merujuk konteks recognisi atau pengakuan menurut konsep kampus merdeka. Maka dari pelatihan mengangkat "Higher Order", yakni teknik berfikir tingkat tinggi bagi dosen untuk ditransformasikan kepada mahasiswa.

Sebagai warga Sukabumi kita patut bersyukur dengan kemajuan perguruan tinggi di Sukabumi.  Bahwa tidak selalu pembicara itu berasal dari perguruan tinggi besar dari Bandung dan Jakarta saja, tetapi di Sukabumi sudah ada pembicara dalam konteks Higher Order. 

BACA JUGA: Gegara Subsidi Biaya Kuliah, Perguruan Tinggi CBI Sukabumi Diserbu Calon Mahasiswa

Dengan mengusung bendera institusi perguruan tinggi CBI, kedua pembicara ini telah memberikan materi sebanyak enam gelombang pelatihan untuk dosen-dosen yang berasal dari 18 perguruan tinggi. 

Pemateri Rafdi menjelaskan, seiring tahap revolusi industri saat ini mau tidak mau pembelajaran di institusi pendidikan terkini dituntut berpikir tingkat tinggi supaya pendidikan tidak ketinggalan dengan negara maju. 

Selain itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan membuat desain baru yang disebut MBKM, yakni Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka, yang banyak memberi kebebasan kepada institusi pendidikan untuk mengembangkan diri. 

BACA JUGA: Seminar CBI di Cicurug Sukabumi, Tingkatkan SDM Programmer Profesional

"Momentum ini pula yang ditangkap oleh UMMI dan CBI berkolaborasi sebagai salah satu kata kunci MBKM," kata Rafdi.

Ia menambahkan, bila IHT (In House Training) yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi CBI ini bila durasinya tiga hari, maka sertifikatnya diakui sebagai syarat bagi dosen untuk mengajukan jabatan fungsional dosen, yakni Asisten Ahli. 

"Hal ini merujuk surat edaran Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV Jawa Barat dan Banten, tentang ketentuan IHT dasar dasar pekerti yang dikeluarkan Maret 2020 lalu," tandasnya.

Ingat pesan ibu: Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI