Sukabumi Update

Viral Pelajar Ponorogo Hamil Duluan Minta Dispensasi Nikah, Apa Saja Sih Syaratnya?

Ilustrasi Viral Pelajar Ponorogo Hamil Duluan Minta Dispensasi Nikah (Sumber : Instagram/@ayomikir)

SUKABUMIUPDATE.com - Berita pelajar ponorogo yang hamil duluan seketika viral di media sosial hingga trending di Twitter, Kamis (12/1/2023).

Alhasil, anak ponorogo yang hamil duluan ini meminta izin dispensasi nikah mengingat statusnya yang masih pelajar.

Diketahui, Pengadilan Agama (PA) setempat menerima banyak pengajuan dispensasi nikah di bulan Januari 2023, salah satunya diajukan oleh 7 siswa SMP yang hamil duluan.

Para orang tua pelajar sepakat memilih menikahkan mereka karena beberapa diantaranya sudah ada yang melahirkan.

Apa Itu Dispensasi Nikah?

Dispensasi Nikah sebelumnya telah disebutkan sejak dahulu dalam Undang-undang Perkawinan.

Mengutip situs resmi Pengadilan Agama Kajen, Dispensasi adalah pemberian hak kepada seseorang untuk menikah meski belum mencapai batas minimum usia pernikahan.

Artinya, seseorang boleh menikah diluar ketentuan itu jika dan hanya jika keadaan “menghendaki” dan tidak ada pilihan lain (ultimum remedium).

Baca Juga: Ponorogo Mendadak Trending, 7 Pelajar Hamil Duluan Minta Dispensasi Nikah

Undang-undang Perkawinan yang berlaku di Indonesia menunjukkan bahwa parameter kedewasaan adalah ketika seseorang telah dipandang mampu untuk menikah dengan alasan bahwa pernikahan merupakan wadah bagi seseorang yang memiliki kemampuan untuk memikul tanggungjawab.

Kedewasaan sebagai parameter cakap menikah ini telah memicu lahirnya silang pendapat yang mewujud pada persoalan perlu dan tidaknya usia perkawinan ditentukan.

Baca Juga: Heboh Pelajar Ponorogo Dispen Nikah, Yuk Ketahui Tanda-tanda Awal Kehamilan!

Lebih jelasnya, sebagian isi Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 yang mengatur ketentuan usia perkawinan di Indonesia memuat poin-poin sebagai berikut:

  • Izin orang tua bagi orang yang akan melangsungkan perkawinan apabila belum mencapai umur 21 tahun (pasal 6 ayat 2).
  • Umur minimal untuk diizinkan melangsungkan perkawinan, yaitu pria 19 tahun dan wanita 16 tahun (pasal 7 ayat 1).
  • Anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah kawin, berada di dalam kekuasaan orang tua (pasal 47 ayat 1).
  • Anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah kawin, yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tuanya, berada dibawah kekuasaan wali (pasal 50 ayat 1).

Syarat Pengajuan Dispensasi Nikah

Khusus Warga Sukabumi, Syarat Pengajuan ini dikutip dari situs resmi Pengadilan Agama Sukabumi tentang Syarat Pengajuan Dispensasi Nikah.

Baca Juga: Belum Ada Kabar, Ibu Hamil Asal Sagaranten Sukabumi Susul Suami ke Jakarta

1. Surat penolakan dari KUA

2. Surat keterangan pemberitahuan adanya halangan/kekurangan persyaratan nikah dari KUA

3. 1 (satu) lembar foto copy KTP Pemohon (suami & Istri) yang dimeteraikan Rp 10.000,-

4. Foto copy KK (Kartu Keluarga) Pemohon dimeteraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar

5. 1 (satu) lembar foto copy akta nikah/duplikat kutipan akta nikah Pemohon yang dimeteraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar dan menunjukkan yang asli

6. 1 (satu) lembar foto copy KTP calon suami folio 1 (satu) muka atas bawah tidak boleh dipotong, yang dimeteraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar

7. 1 (satu) lembar foto copy KTP calon istri folio 1 (satu) muka atas bawah tidak boleh dipotong, yang dimeteraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar

8. 1 (satu) lembar foto copy akta kelahiran calon suami yang dimeteraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar

9. 1 (satu) lembar foto copy akta kelahiran calon istri yang dimeteraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar

10. 1 (satu) lembar foto copy akta nikah orang tua calon dimeteraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar

11. Surat keterangan kehamilan dari Dokter/Bidan (Bagi yang hamil)

12. Surat keterangan status dari Kelurahan/Desa

13. Membayar biaya panjar perkara

*Catatan redaksi: Meski setiap pengadilan agama di Indonesia mencantumkan syarat pengajuan dispensasi nikah, namun sedikit banyak ada perbedaan sesuai kewenangan masing-masing.

Oleh karena itu, sebaiknya masyarakat tetap update informasi sesuai wilayah masing-masing.

Sumber : PA Kajen dan Sukabumi

Editor : Nida Salma Mardiyyah

Tags :
BERITA TERKAIT