Sukabumi Update

Hati-hati, Mancing Mania Bisa Terancam di Penjara Jika Pelihara Ikan Ini!

Pelihara Ikan Aligator Terancam Penjara (Sumber : Instagram/@thenicefuntasticpark)

SUKABUMIUPDATE.com - Ikan air tawar selain untuk dikonsumsi juga kerap dipelihara oleh sebagian orang.

Alasan ikan air tawar dipelihara adalah untuk penghasilan atau sekedar hobby saja.

Akan tetapi berbeda jika memelihara ikan air tawar jenis ini. Pasalnya, kamu bisa sampai terancam di penjara.

Baca Juga: Produksi Lele Dumbo Sukabumi Capai 656.684 Ton, Mengenal Ikan Persilangan Afrika-Taiwan

Mengutip Tempo.co, Ikan aligator gar dengan nama latin Atractosteus spatula adalah salah satu spesies ikan air tawar terbesar.

Ikan aligator tumbuh hingga panjang 3 meter dengan berat mencapai 350 pon. Ikan megafish ini dilarang untuk dipelihara di perairan Indonesia.

Menurut Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, memelihara ikan Aligator termasuk menyalahi hukum dan siapa pun yang melanggar akan dikenai hukuman penjara dan denda.

Baca Juga: Ponorogo Mendadak Trending, 7 Pelajar Hamil Duluan Minta Dispensasi Nikah

Aturan memelihara ikan aligator tertuang dalam Undang-undang 31 Tahun 2004 yang diubah menjadi Undang-undang 45 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014.

Sesuai aturan, mereka yang memelihara ikan-ikan berbahaya dapat dikenai hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp1,5 miliar.

Sementara itu jika kedapatan melepasliarkan ke perairan umum bisa dikenai hukuman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp2 miliar.

Baca Juga: Tahun 2023 SIM C Bakal Dibagi Jadi 3 Golongan, Korlantas Polri Targetkan 1000 Unit

Hukuman keras itu disebabkan ikan aligator bukan satwa asli Indonesia dan merupakan ikan yang dikategorikan ikan invasif, saat liar, ikan aligator bisa mengancam ekosistem asli dan memangsa satwa endemik Indonesia.

Dikutip dari laman kkp.go.id via Tempo.co, Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan menjelaskan jika ada yang tak sengaja menemukan atau tidak mengetahui larangan ikan aligator dipelihara, Nadya mengimbau masyarakat untuk menyerahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) atau BKIPM.

SUMBER: TEMPO.CO | NOVITA ANDRIAN

Editor : Nida Salma Mardiyyah

Tags :
BERITA TERKAIT