Sukabumi Update

Hukum Memberikan Coklat di Hari Valentine 2023 Menurut Islam, Simak Penjelasannya

Ilustrasi. Hukum Memberikan Coklat di Hari Valentine 2023 Menurut Islam (Sumber : pixabay.com)

SUKABUMIUPDATE.com - Sejarah Hari Valentine memiliki berbagai versi cerita dengan legendanya masing-masing. Salah satunya mengungkapkan bahwa Hari Valentine berasal dari seorang pendeta bernama Valentine.

Hari Valentine yang diperingati setiap tanggal 14 Februari ini kerap dipertanyakan oleh umat islam tentang bagaimana hukum merayakannya seperti dengan memberikan coklat.

Mengutip suara.com, memang valentine day atau hari kasih sayang kerap dirayakan oleh semua kalangan untuk mengungkapkan rasa sayang mereka kepada orang terdekat baik dengan memberikan coklat, bunga atau hal lainnya.

Baca Juga: Mayat Wanita di Sungai Cipelang Sukabumi, Keluarga: Terduga Pelaku Sudah Ditangkap

Pada dasarnya coklat adalah makanan halal atau disebut juga dengan mubah. Jadi tidak masalah untuk dikonsumsi selama asal usul dan bahan pembuatan coklat jelas.

Memahami Sejarah Hari Valentine

Sesungguhnya, tidak ada kepastian mengenai kapan perayaan Valentine dimulai dan dari mana asal usul sejarahnya. Akan tetapi, berdasarkan beberapa cerita yang populer, perayaan Valentine disebut berasal dari seorang martir bernama Santo Valentine yang meninggal karena dihukum mati.

St. Valentine dihukum pancung lantaran ia nekat menikahkan seorang prajurit muda anggota wajib militer kerajaan yang ingin menikah dengan pasangannya. Tindakan Santo Valentine saat itu dianggap melawan peraturan kerajaan.

Bagi beberapa gereja, tindakan St. Valentine ini dianggap benar karena ia memperjuangkan hak orang yang ingin menjalin cinta. Sehingga Valentine dinobatkan sebagai pahlawan kasih sayang. Pada tahun 495 Masehi, Paus Gelasius I resmi mengubah salah satu tradisi upacara Romawi Kuno sebagai hari perayaan gereja dengan nama Saint Valentine's Day untuk menghormati pengorbanan Santa Valentine yang rela meninggal sebagai seorang martir.

Baca Juga: Kenapa Tanggal 14 Februari Jadi Hari Valentine? Yuk, Intip Sejarahnya!

Sehingga, tercatatlah dalam sejarah setiap tanggal 14 Februari diperingati sebagai Valentine day atau hari kasih sayang. Berawal dari perayaan di gereja tersebut, terjadi banyak kontroversi tetkait perayaan hari valentine di Indonesia. Hingga banyak yang mempertanyakan hukum memberi coklat di hari Valentine.

Hubungan Coklat dan Hari Valentine

Coklat selama ini menjadi simbol hadiah di hari Valentine yangvdimulai pada saat Ratu Victoria berkuasa. Kala itu, para pemuda menggunakan coklat sebagai sarana untuk mendekati perempuan. Mereka akan memberikan sekotak coklat sebagai tanda kasih sayang terhadap orang yang mereka sukai.

Masih pada era yang sama, memberikan hadiah coklat kepada lawan jenis juga bisa menjadi tanda hubungan seksual. Oleh sebab itulah mengapa dituliskan dalam buku etika di masa itu, yang mengingatkan para perempuan agar mereka tidak menerima cokelat dari pria yang tidak ia dikenal.

Seperti yang diketahui, coklat mengandung phenylethylamine yang berfungsi untuk membantu penyerapan dalam otak serta menghasilkan dopamine yang menimbulkan perasaan gembira, meningkatkan rasa tertarik dan bisa menumbuhkan perasaan jatuh cinta. Tidak heran jika coklat menjadi pilihan hadiah di hari Valentine sebagai tanda cinta. Tekstur coklat yang lembut dan mudah larut ketika dimakan secara perlahan akan memberikan kesan sensual bagi orang yang menikmatinya. Selain itu, coklat bisa memberikan kesan nyaman, rileks dan juha dapat meningkatkan gairah seksual.

Seiring dengan perkembangan zaman, memberikan dan menerima cokelat di hari Valentine pun sudah sangat biasa dilakukan di banyak negara termasuk di Indonesia. Budaya ini terus berkembang dan menimbulkan pro dan kontra terutama di kalangan umat Islam.

Baca Juga: Bukan Valentine's Day 14 Februari, Ini Hari Kasih Sayang Dalam Islam

Hukum Memberikan Coklat di Hari Valentine

Melihat dari sejarah dan asal usulnya, sudah tentu perayaan Valentine dengan memberi coklat tidak ada di dalam sejarah Islam dan bukan termasuk bagian dari hari raya agama umat muslim. Sedangkan banyak ulama yang berpendapat jika umat Islam ikut merayakan, berarti kita menjadi bagian dari kaum tersebut.

Hal ini seperti yang dikatakan dalam hadist bahwa umat Islam tidak disarankan untuk meniru yang bukan kebiasaan orang Islam.

"Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka" (HR. Ahmad 2:50 dan Abu Daud no.4031).

Melihat dari sejarah Valentine yang bukan berasal dari budaya Islam, serta simbol coklat yang sebenarnya bisa mengarah ke hubunhan seksual, banyak ulama yang berpendapat jika perayaan Valentine sebaiknya tidak ikut dirayakan oleh umat Islam.

Selain itu, jika perayaan tersebut dilakukan oleh pasangan yang belum halal maka bisa menimbulkan dosa bagi mereka. Jadi hukum memberikan coklat di hari Valentine dalam agama Islam adalah haram.

Sumber: Suara.com/Putri Ayu Nanda Sari

Editor : Nida Salma Mardiyyah

Tags :
BERITA TERKAIT