Sukabumi Update

Ratusan Alumni LPDP Tak Mau Kembali ke Indonesia, Pahami Kewajiban dan Sanksinya

Ilustrasi. Kewajiban dan Sanksi Penerima Beasiswa LPDP (Sumber : Freepik)

SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati punya harapan besar agar para alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) kembali ke Indonesia usai menyelesaikan tugas pendidikannya di luar negeri.

Sayangnya, akhir-akhir ini heboh bahwa sebanyak 413 Alumni penerima beasiswa LPDP justru tidak kunjung pulang ke Indonesia. Padahal, melalui beasiswa LPDP ini Kata Sri Mulyani para alumni sudah diberikan kebebasan untuk memilih universitas dan jurusannya di dalam maupun luar negeri. Sehingga, para penerima beasiswa LPDP bisa mendapatkan ilmu pengetahuan serta pengalaman di pendidikan tinggi tersebut.

Baca Juga: 5 Cara Mencegah Perut Buncit Agar Tampil Lebih PD, Yuk Simak!

Tak dapat dipungkiri, sejumlah masyarakat pun mengkritik alumni penerima beasiswa LPDP yang tidak kembali ke Indonesia ini. Lantas, apa sanksi yang diberikan jika penerima beasiswa LPDP tidak kembali ke Indonesia?

Jawabannya mengacu pada website resmi LPDP yang dilansir via Tempo.co. Disebutkan beberapa kewajiban dan sanksi bagi alumni beasiswa LPDP yang tidak mau kembali ke Indonesia.

1. Kontribusi Penerima Beasiswa LPDP

Pada aturan yang berlaku, alumni LPDP yang telah menyelesaikan studi wajib berkontribusi di Indonesia, sekurang-kurangnya dua kali masa studi ditambah satu tahun secara berturut-turut. Menurut aturannya, alumni wajib berada di Indonesia selambat-lambatnya 90 hari kalender setelah tanggal kelulusan penerima beasiswa, berdasarkan dokumen kelulusan resmi dari perguruan tinggi, kecuali ditentukan lain oleh instansi asal penerima beasiswa yang memberikan tugas belajar.

2. Wajib pulang 90 hari setelah kelulusan

Alumni wajib berada di Indonesia selambat-lambatnya 90 hari kalender setelah tanggal kelulusan penerima beasiswa berdasarkan dokumen kelulusan resmi dari Perguruan Tinggi Tujuan, kecuali ditentukan lain oleh instansi asal penerima beasiswa yang memberikan tugas belajar.

Baca Juga: Kenapa Persib Bandung Dijuluki Pangeran Biru? Ternyata Ini Alasannya

3. Alasan harus disetujui direktur yang membidangi beasiswa

Penundaan kembali ke Indonesia, bisa dilakukan oleh penerima beasiswa yang mengajukan permohonan penundaan kepulangan dengan alasan yang disetujui oleh direktur yang membidangi beasiswa.

4. Alumni wajib berkontribusi di Indonesia 2 kali masa studi

Alumni yang telah menyelesaikan studi wajib berkontribusi di Indonesia, sekurang-kurangnya 2 kali masa studi sebagaimana tercantum dalam keputusan Direktur Utama LPDP ditambah satu tahun secara berturut-turut sejak tiba di Indonesia bagi penerima beasiswa luar negeri, lalu tiba di Indonesia.

5. Pengecualian Kembali ke Indonesia

Ada pengecualian kembali ke Indonesia khusus bagi PNS yang ditugaskan di luar negeri.Pagi PNS dan pegawai BUMN yang ditugaskan di luar negeri dan pegawai Lembaga internasional seperti PBB, World Bank, ADB, IDB, ada pengecualian terhadap sanksi dan kewajiban yang tercantum.

Baca Juga: Tampil Lebih PD Tanpa Perut Buncit, Ini 4 Tips untuk Mengecilkan Lemak Tubuh

6. Penerima yang mendapat izin tertulis

Bagi penerima beasiswa yang mendapatkan izin tertulis dari LPDP untuk melanjutkan studi, kewajiban berkontribusi dilaksanakan sejak penerima beasiswamenyelesaikan studi dan kewajiban berkontribusi yang telah dilaksanakan oleh penerima beasiswa dihitung secara akumulatif.

7. Penerima beasiswa dokter

Penerima Beasiswa Dokter Spesialis yang masuk ke dalam program Pendayagunaan Dokter Spesialis dari Kementerian Kesehatan diwajibkan mengikuti program Pendayagunaan Dokter Spesialis

Sumber: Tempo.co

Editor : Nida Salma Mardiyyah

Tags :
BERITA TERKAIT