Sukabumi Update

Bagaimana Hukum Telat Qadha Puasa Ramadan? Simak Penjelasannya di Sini

Ilustrasi. Qadha Puasa Ramadan merupakan puasa yang dilaksanakan untuk membayar hutang puasa di bulan Ramadan | Foto: Unplash/Rauf Alvi

SUKABUMIUPDATE.com - Sebentar lagi umat Islam di seluruh Dunia akan melaksanakan ibadah puasa Ramadan. Ibadah puasa ini merupakan puasa wajib bagi setiap Muslim yang beriman.

Puasa Ramadan juga merupakan salah ibadah yang termasuk ke dalam rukun Islam tepatnya rukun Islam yang ke empat.

Meski wajib, Allah SWT tetap memberikan keringanan untuk tidak melaksanakan puasa Ramadan jika sedang berhalangan seperti sakit, dalam perjalanan selta hal-hal lain yang menjadikan diperbolehkan meninggalkan puasa wajib tersebut.

Namun, tetap harus menggantinya di luar bulan Ramadan dan biasa disebut sebagai qadha puasa Ramadan.

Baca Juga: 10 Tradisi Unik Menyambut Ramadan di Indonesia, Penuh Makna dan Suka Cita

Melansir dari Akurat.co, sebagian besar umat Islam yang tidak berpuasa di bulan Ramadan adalah perempuan yang disebabkan berbagai macam alasan sehingga mengharuskan perempuan untuk tidak berpuasa seperti haid sampai dengan menyusui anak. Sebagaimana yang disebut dalam sebuah hadis:

Dari Muadzah binti Abdullah al-Adawiyah berkata, "Aku bertanya kepada Aisyah radiyahullahu anha, maka aku berkata, 'Mengapa wanita haid itu meng-qadha puasa dan tidak mengqada salat?’ Aisyah berkata, 'Apakah kamu seorang haruriyah? (2) Aku berkata, 'Aku bukan seorang haruriyah akan tetapi aku bertanya.' Beliau (Aisyah) berkata, 'Dahulu kami mengalami seperti itu (haid), maka kami diperintahkan mengqada puasa dan tidak diperintahkan mengqada salat.'" (H.R. Bukhari dan Muslim)

Selain perempuan yang haid, orang-orang yang sedang dalam perjalanan atau syafar dan sakit diperbolehkan juga untuk tidak berpuasa dan mengqadha-nya ketika di luar syafar atau sudah sembuh dari penyakitnya. Hal ini sebagaimana yang diterangkan Allah dalam firmanNya surah Al-Baqarah:

Baca Juga: 5 Amalan Sunnah Saat Makan Sahur di Bulan Ramadan yang Diajarkan Rasulullah SAW

"(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Siapa yang memberi makan kepada lebih dari seorang miskin untuk sehari, itu lebih baik. Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda (antara yang hak dan yang batil). Oleh karena itu, siapa di antara kamu hadir (di tempat tinggalnya atau bukan musafir) pada bulan itu, berpuasalah. Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari (yang ditinggalkannya) pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu agar kamu bersyukur." (QS Surah Al-Baqarah: 184-185)

Utang Puasa Ramadan

Tidak jarang umat Islam yang lupa untuk membayar hutang puasanya atau melakukan qadha puasa hingga Ramadan telah tiba kembali. Dilansir dari berbagai sumber, Selasa (28/2/2023), ada dua ketentuan terhadap orang yang tidak melakukan qadha puasa hingga tiba kembali bulan Ramadan. Berikut dua ketentuan terhadap orang yang tidak melakukan qadha puasa:

Baca Juga: 10 Keistimewaan Bulan Ramadan yang Perlu Dipahami oleh Umat Muslim

Karena Adanya Udzur Syar'i

Para ulama ahli fikih bersepakat bahwa orang yang memiliki hutang qadha puasa Ramadan dan menundanya hingga tiba bulan Ramadan selanjutnya. Maka ia tidak berdosa dan diperbolehkan mengqadhanya hingga tiba waktunya ia dapat mengqadha hutang puasanya dan tidak diwajibkan untuk membayar fidyah.

Udzur syar'i yang dimaksud adalah sebab-sebab yang diperbolehkan dalam syariat untuk tidak melaksanakan puasa, seperti sakit, lupa, ketidaktahuannya dan selalu dalam syafar.

Tanpa Ada Udzur Syar'i

Jumhur ulama dalam kalangan mazhab Maliki, Syafi'i, Hambali dan para sahabat Nabi SAW seperti Abu Hurairah, Ibnu Abbas dan Ibnu Umar sepakat bahwa orang yang dengan lalai meninggalkan qadha puasa hingga tiba Ramadan selanjutnya diwajibkan untuk membayar fidyah atas hari yang ditinggalkannya untuk tidak berpuasa, di samping kewajibannya untuk mengqadha puasa.

Baca Juga: 7 Amalan yang Bisa Dilakukan Umat Muslim untuk Menyambut Bulan Suci Ramadan

Fidyah yang harus dibayarkan adalah satu mud kepada orang fakir miskin berupa makanan pokok. Menurut mazhab Maliki, Syafi'i dan Hambali, satu mud setara dengan 543 gram. Sedangkan mazhab Hanafi berpendapat bahwa satu mud setara dengan 815,39 gram. Ketentuan membayar fidyah ini berdasarkan sebuah riwayat:

"Siapa saja mengalami Ramadan lalu tidak berpuasa karena sakit kemudian sehat kembali dan belum mengqadha-nya hingga Ramadan selanjutnya tiba, maka ia harus menunaikan puasa Ramadan yang sedang dijalaninya, setelah itu mengqadha utang puasanya dan memberikan makan kepada seorang miskin satu hari yang ditinggalkan sebagai kaffarah." (HR Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi).

Sumber: Akurat.co

Editor : Dede Imran

Tags :
BERITA TERKAIT