Sukabumi Update

Batal atau Lanjut? Begini Hukum Mimpi Basah saat Puasa di Bulan Ramadan

Ilustrasi Tidur Siang. Batal atau Lanjut? Begini Hukum Mimpi Basah saat Puasa di Bulan Ramadan (Sumber : Freepik/yanalya)

SUKABUMIUPDATE.com - Ibadah puasa di bulan Ramadan adalah sebuah kewajiban bagi seluruh umat muslim di seluruh dunia. 

Selain menjalankan puasa, umat muslim juga dianjurkan untuk memperbanyak ibadah untuk menambah pahala di bulan suci Ramadan.

Oleh karenanya, sebaiknya hindarilah hal-hal yang dapat membuat pahala ibadah di bulan Ramadan hilang atau membatalkan puasa.

Baca Juga: Bukan Minum Air, Begini Cara Nabi Muhammad SAW Berbuka Puasa

Lantas bagaimana jika seorang muslim mengalami mimpi basah saat menunaikan ibadah puasa? Apakah hukumnya batal? Berikut penjelasannya seperti melansir dari Suara.com.

Hukum Mimpi Basah Saat Berpuasa

Mimpi basah merupakan sebuah mimpi bersetubuh atau melakukan sesuatu dalam mimpi yang membuat keluarnya air mani secara tak sengaja.

Baca Juga: 60 Ucapan Ramadan 2023, Penuh Makna untuk Diposting ke Media Sosial

Para ulama sepakat bahwa mimpi basah tidak membatalkan puasa. Hal ini dikarenakan mimpi basah diluar kuasa manusia. 

Air mani yang keluar saat berpuasa memang jadi salah satu penyebab puasa batal, namun dengan catatan karena dilakukan secara sengaja seperti berhubungan seks, masturbasi, dan lainnya.

Sedangkan air mani yang keluar karena mimpi basah saat berpuasa dianggap tak membuat batal puasa karena keluarnya tidak sengaja. 

Baca Juga: 50 Ucapan Menyambut Ramadan 2023, Penuh Makna dan Menyentuh

Meski demikian, baik laki-laki maupun wanita yang mengalami mimpi basah harus mandi junub dan kembali melanjutkan puasa.

Para ulama juga menyampaikan, tidak diwajibkan bagi orang yang mimpi basah untuk membayar hutang puasa Ramadan di lain waktu. 

Hal ini dikarenakan puasa tetap sah meski sempat mimpi basah yang membuat keluarnya air mani secara tak sengaja.

Baca Juga: Tega! Alshad Ahmad Diduga Nikahi Nissa Setelah Berpacaran dengan Tiara Andini

Mengenai hukum mimpi basah yang tidak membatalkan puasa ini tertuang juga dalam hadist Rasulullah SAW yang bunyi hadisnya sebagai berikut:

Dari Aisyah RA, Rasulullah SAW bersabda: “Ada tiga golongan yang dibebaskan dari ketentuan hukum, yaitu orang sedang tidur sebelum bangun, anak-anak sampai ia ihtilam (bermimpi basah tanda dewasa), dan orang gila sampai ia sembuh,” (HR Imam Nasa’i, Imam Abu Dawud, dan Imam Tirmizi).

Jadi, kesimpulannya apa hukum mimpi basah saat berpuasa, apakah batal? Sejumlah ulama sepakat bahwa mimpi basah tidak membuat puasa batal namun harus tetap mandi junub atau mandi wajib. Semoga informasi ini bermanfaat!

Sumber: Suara.com (Ulil Azmi)

Editor : Reza

Tags :
BERITA TERKAIT