Sukabumi Update

Bagaimana Hukum Menyikat Gigi Saat Puasa, Apakah Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya

Masih banyak yang bingung dengan hukum menyikat gigi saat puasa apakah membatalkan puasa atau tidak | Foto: Pixabay

SUKABUMIUPDATE.com - Saat ini umat Muslim di seluruh Dunia mulai menjalankan ibadah puasa Ramadan. Ada banyak hal yang menarik untuk dibahas di bulan Ramadan salah satunya yaitu menyikat gigi saat puasa.

Hal ini telah lama menjadi pembahasan lantaran ada yang menganggap menyikat gigi saat puasa bisa membatalkan puasa itu sendiri. Namun, tak sedikit pula yang menganggap hal tersebut sah dilakukan dan tidak akan membatalkan puasa.

Lalu bagaimana sebenarnya hukum menyikat gigi saat puasa itu?

Orang yang menganggap menyikat gigi bisa membatalkan puasa beralasan karena berkumur dan menyikat gigi dikhawatirkan dapat masuk ke dalam tubuh yang bisa menyebabkan seseorang batal puasanya.

Baca Juga: 11 Hal yang Membatalkan Puasa di Bulan Ramadan, Umat Muslim Wajib Simak!

Dilansir dari Suara.com merujuk laman NU Online, membersihkan mulut dan menyikat gigi diatur waktunya. Apabila dilakukan saat puasa hukumnya makruh. Hal ini sebagaimana penjelasan Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Nihayatuz Zain yang artinya: “Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zhuhur”.

Sementara itu, ada penjelasan lain dari Imam Nawawi dalam al-Majmu’, syarah al-Muhadzdab, yang mana seseorang harus memperhatikan saat menyikat gigi, sebab jika ada material yang masuk ke dalam tenggorokan seperti air, pasta gigi, atau bulu dari sikat gigi, maka puasanya batal meskipun dilakukan tanpa sengaja.

“Jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama.”

Baca Juga: Bagaimana Hukum Bergosip Saat Ramadan, Apakah Membatalkan Puasa?

Bagi orang yang berpuasa, dianjurkan untuk selalu berhati-hati saat hendak menyikat gigi. Disarankan untuk menyikat gigi sebelum waktu imsak tiba untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Dianjurkan juga kepada umat islam untuk menggosok gigi dengan kayu siwak pada siang hari, terutama sebelum melaksanakan sholat.

Sementara itu, berkumur saat puasa tidak dianjurkan jika dilakukan terlalu berlebihan. Maksud dari berkumur terlalu berlebihan adalah terlalu kencang dan banyak karena dikhawatirkan dapat membatalkan puasa.

Baca Juga: Pacaran Saat Puasa Ramadan Apakah Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya

Kesimpulannya adalah menyikat gigi pada siang hari boleh untuk dilakukan selama tidak tertelan dengan sengaja. Sebaliknya, dianjurkan untuk bersiwak sebagaimana yang dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Aisyah RA.

Aisyah RA mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Bersiwak itu membersihkan mulut dan disenangi oleh Allah SWT." (HR an-Nasa'i dalam Al-Thaharah, Bukhari dalam Al-Shaum, Ibnu Majah dalam Al-Thaharah wa Sunnatuha, dan Ahmad dalam Musnad-nya).

Demikian ulasan mengenai hukum sikat gigi saat puasa yang dapat kamu ketahui.

Sumber: Suara.com/Muhammad Zuhdi Hidayat

Editor : Dede Imran

Tags :
BERITA TERKAIT