Sukabumi Update

Hukum Berpacaran di Bulan Ramadan, Batalkan Puasa atau Tidak?

Ilustrasi. Hukum Berpacaran di Bulan Ramadan, Batalkan Puasa atau Tidak? (Sumber : Pexels)

SUKABUMIUPDATE.com - Tidak bisa dipungkiri, di zaman sekarang berpacaran bukanlah hal yang tabu dilakukan oleh banyak orang, dari usia remaja hingga dewasa.

Namun penting untuk diketahui mengenai hukum berpacaran di bulan Ramadan oleh umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Melansir dari Suara.com, saat berpacaran dan melakukan kontak fisik seperti bergandeng tangan dan memandang lawan jenis, tidak akan membatalkan puasa, namun kemungkinan besar ibadah tersebut tidak diterima oleh Allah SWT.

Baca Juga: Kisah Nabi Daud AS dari Perang, Puasa Daud hingga Mukjizat

Sementara itu, menurut Ustadz Mahbub Maafi, berpacaran di bulan Ramadan harus diketahui dahulu duduk masalahnya.  Pertama-tama harus mengetahui tentang apa yang dimaksudkan dengan pacaran.

Jika pacaran dipahami dengan berdua-duaan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya maka hal tersebut sangat diharamkan.

“Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali-kali berkhalwat (berduaan) dengan perempuan yang bukan mahram karena yang ketiga di antara mereka adalah setan,” (HR Ahmad).

Baca Juga: 7 Ide Ngabuburit Nunggu Buka Puasa, Isi dengan Kegiatan Positif yang Bermanfaat

Hadits ini mengandaikan bahwa seorang laki-laki yang mengaku dirinya beriman kepada Allah dan hari akhir dilarang untuk berduaan dengan perempuan yang bukan mahramnya. 

Bahkan, menurut Imam Abu Ishaq asy-Syirazi, shalat berdua dengan yang bukan mahram-pun dimakruhkan.

Hal ini sebagaimana dikemukakan dalam kitab al-Muhadzdzab berikut ini:

Baca Juga: 5 Peristiwa Penting di Bulan Ramadan: Lailatul Qadar hingga Perang Badar

“Dan dimakruhkan seorang laki-laki shalat dengan seorang perempuan ajnabiyyah karena didasarkan pada sabda Nabi SAW, ‘Jangan sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan perempuan karena yang ketiga di antara mereka adalah setan.” (Abu Ishaq asy-Syirazi, al-Muhadzdzab fi Fiqh al-Imam asy-Syafi’i, Bairut-Dar al-Fikr, tt, juz, I, h. 98)

Menurut Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab bahwa yang dimaksud dengan makruh oleh Imam Abu Ishaq asy-Syirazi dalam konteks ini adalah makruh tahrim yang statusnya itu sama dengan haram.

“Yang dimaksud makruh (dalam pernyataan Abu Ishaq Asy-Syirazi di atas) adalah makruh tahrim. Hal ini apabila si laki-laki tersebut berduaan dengan seorang perempuan ajnabiyyah atau bukan mahramnya.” (Muhyiddin Syarf An-Nawawi, Al-Majmu` Syarhul Muhadzdzab, Jeddah, Maktabah Al-Irsyad, juz IV, h. 173).

Baca Juga: 7 Manfaat Bawang Merah, Bisa Turunkan Kolesterol hingga Atasi Kebotakan

Bergandeng tangan dan memandang lawan jenis tidaklah membatalkan puasa. Namun dapat berujung puasanya tidak diterima di sisi Allah karena ia melakukan apa yang telah diharamkan.

Lain ceritanya apabila dalam memandang kemudian menimbulkan syahwat sampai mengeluarkan air mani maka akan membatalkan puasa. Sebab, salah satu hal yang dapat membatalakan puasa adalah keluarnya mani.

Dalam kasus ini, menurut Syaikh Nawawi Banten, sepanjang hal itu menjadi kebiasaannya.

Demikian juga puasanya menjadi batal jika seseorang memandang lawan jenisnya kemudian merasa akan keluar mani tetapi ia tetap memandang sampai keluar maninya.

Baca Juga: Inilah Kisah Nabi Muhammad SAW Menerima Wahyu Pertama di Bulan Ramadan

“Seandainya ia memperhatikan dengan seksama (sesuatu) atau memikirkannya kemudian keluar air mani maka puasanya tidak batal sepanjang keluar maninya tidak dari kebiasaannya sebab melihat atau membayangkannya. Jika tidak demikian maka keluarnya mani membatalkan puasa.

Dan jika ia merasa mani akan keluar sebab memandangnya kemudian ia tetap memandang (menikmatinya) sehingga keluar mani maka dapat dipastikan membatalkan puasa.” (Syekh Nawawi Al-Bantani, Nihayah az-Zain fi Irsyad al-Mubtadi`in, Bairut-Dar al-Fikr, tt, h. 187).

Sumber: Suara.com

Editor : Reza

Tags :
BERITA TERKAIT