Sukabumi Update

Menangis Karena Pacar saat Ramadan Batalkan Puasa? Begini Penjelasannya

Ilustrasi. Menangis Karena Pacar saat Ramadan Batalkan Puasa? Begini Penjelasannya (Sumber : Pexels/Kat Smith)

SUKABUMIUPDATE.com - Mungkin tidak sedikit umat muslim yang masih bertanya-tanya apakah menangis karena pacar atau masalah lain di bulan Ramadan dapat membatalkan puasa atau tidak?

Meskipun pertanyaan tersebut terkesan dibuat-buat, namun bagi sebagian umat muslim pasti ada yang pernah mendengar pertanyaan tersebut bukan?

Seperti diketahui setiap manusia memiliki emosi yang berbeda-beda, tidak sedikit pula orang yang memilih untuk menangis saat memiliki masalah.

Baca Juga: Hukum Berpacaran di Bulan Ramadan, Batalkan Puasa atau Tidak?

Lantas apakah benar menangis saat puasa membatalkan ibadah tersebut? Simak penjelasannya di bawah ini seperti menghimpun dari NU online via Suara.com.

Dalam berbagai kitab dijelaskan secara rinci tentang berbagai hal yang dapat membatalkan ibadah puasa, menangis secara jelas tidak termasuk dari sebagian hal yang dapat membatalkan puasa tersebut. Hal ini misalnya dapat kita lihat dalam kitab Matnu Abi Syuja’:

“Yang membatalkan puasa ada sepuluh hal, yakni (1) sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala, (2) mengobati dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur), (3) muntah secara sengaja, (4) melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin, (5) keluarnya mani sebab bersentuhan kulit, (6) haid, (7) nifas, (8) gila, (9) pingsan di seluruh hari dan (10) murtad,” (Syekh Abi Syuja’, Matnu Abi Syuja’, hal. 127).

Baca Juga: Tak Dirawat di Kebun Binatang AS, Panda Ya Ya Akan Kembali ke China 7 April 2023

Mengapa menangis tidak membatalkan puasa? Salah satu alasan mendasarnya adalah karena mata bukanlah termasuk bagian dari jauf.

Selain itu, dalam mata tidak ada saluran yang mengarahkan benda menuju tenggorokan, sehingga tidak tergambarkan ketika seseorang menangis terdapat sesuatu yang masuk dalam mata menuju arah tenggorokan. Hal ini seperti ditegaskan dalam kitab Rawdah at-Thalibin:

“Cabang permasalahan. Tidak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa untuk bercelak, baik ditemukan dalam tenggorokannya dari celak tersebut suatu rasa atau tidak. Sebab mata tidak termasuk jauf (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan” (Syekh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Rawdah at-Thalibin, Juz 3, Hal. 222).

Baca Juga: Kisah Nabi Isa AS Beserta Mukjizat yang Diberikan oleh Allah SWT

Hukumnya menjadi berbeda ketika air mata dari tangisan seseorang masuk ke dalam mulut dan bercampur dengan air liur lalu ditelan ke dalam tenggorokan. 

Dalam keadaan demikian air mata tersebut dapat membatalkan puasa, meskipun hal ini sangat jarang sekali terjadi.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa menangis tidak sampai membatalkan ibadah puasa, kecuali ketika air mata dari tangisan sampai masuk ke dalam mulut dan tertelan sampai melewati tenggorokan.

Baca Juga: Kunjungi Tempat Kelahiran Nabi Isa AS, Ini 7 Momen Maia Estianty di Betlehem

Jadi kesimpulannya adalah menangis karena pacar saat puasa tidak membatalkan ibadah yang sedang dijalankan ya. Namun hati-hati air mata masuk ke dalam mulut dan tertelan karena hal ini tentu dapat membatalkan puasa.

Sumber: Suara.com | NU Online

Editor : Reza

Tags :
BERITA TERKAIT