Sukabumi Update

Air Wudhu Tak Sengaja Tertelan, Apakah Puasanya Batal? Ini Penjelasan Buya Yahya

Ilustrasi - Air Wudhu Tak Sengaja Tertelan, Apakah Puasanya Batal? Ini Penjelasan Buya Yahya. | (Sumber : Pixabay.com/mucahityildiz.)

SUKABUMIUPDATE.com - Salah satu perkara yang dapat membatalkan puasa adalah memasukan sesuatu ke dalam tubuh secara sengaja. Lantas bagaimana hukumnya jika sedang wudhu kemudian airnya tak sengaja tertelan?

Pertanyaan itu sering kali muncul karena beberapa orang merasa khawatir puasa yang telah dikerjakan akan batal. Bahkan, karena tak ingin batal, ada juga yang tidak berkumur saat berwudhu.

Kondisi itu dirasakan orang-orang ketika mereka wudhu, lalu tak disengaja masih ada sisa-sisa air di mulut yang akhirnya tertelan. Nah, apakah pada saat itu puasa kita otomatis batal atau tidak?

Baca Juga: Pacaran Saat Puasa Ramadan Apakah Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya

Mengutip Suara.com via kanal Youtube Al-Bahjah TV, Buya Yahya mengatakan, berkumur pada saat wudhu hukumnya adalah sunah, meskipun sedang berpuasa.Oleh sebab itu, ketika air wudhu itu tertelan tidak membatalkan puasa, kecuali disengaja.

“Kumur di dalam air wudhu itu hukumnya sunah, kalau ketelan tidak membatalkan,” ucap Buya Yahya.

Dengan begitu, menurut Buya Yahya, umat Muslim seharusnya tidak usah merasa ragu untuk berkumur saat wudhu. Hal yang terpenting adalah setelah berkumur segera untuk dibuang.

Baca Juga: 6 Ibadah di Bulan Ramadan yang Dianjurkan Bagi Umat Muslim

Selain itu, ketika merasa air kumunya sudah dibuang 100 persen dan masih ada sensasi dingin di mulut, maka hal tersebut bukan masalah. Buya Yahya mengatakan, sensasi dingin itu sudah dimaafkan sehingga umat Muslim tidak perlu membuang ludah berkali-kali setelahnya.

“Kalau Anda berkumur dalam wudhu tetap sunah, maka jangan ragu untuk berkumur. Anda gosok lalu dibuang, setelah buangnya sudah 100 persen, maka sisa dingin dalam mulut sudah dimaafkan. Jadi tidak perlu meludah berkali-kali,” jelasnya.

Baca Juga: Onani atau Masturbasi Saat Puasa Ramadan Apakah Bikin Batal? Simak Hukumnya

Namun, perlu diketahui berkumur saat wudhu ini berbeda dengan sikat gigi. Pasalnya, air yang dimasukkan ke dalam mulut saat sikat gigi hukumnya adalah makruh. Hal tersebut memang tidak membuat batal. Namun, jika tertelan maka puasanya menjadi batal.

“Sikat gigi memang tidak membatalkan puasa, tapi segala bentuk yang ada rasanya dimasukkan ke dalam mulut maka hukumnya makruh, memang tidak batal,” jelas Buya Yahya.

Untuk itu, terkait sikat gigi, Buya Yahya menyarankan agar tidak menyikat gigi di siang hari. Alangkah lebih baik melakukannya setelah sahur atau sebelum subuh.

Baca Juga: 8 Rekomendasi Menu Bukber Bareng Teman di Rumah, Yuk Dicoba!

Buya Yahya menegaskan, jika memang terpaksa, orang tersebut juga harus berhati-hati. Selama tidak ada yang tertelan, seharusnya itu tidak menjadi masalah.

“Maka sebaiknya jangan sikat gigi di siang hari, usahakan saat subuh sudah sikat gigi yang bersih. Tapi kalau keadaan tertentu mulutnya sangat kotor, maka boleh sikat gigi tapi hati-hati. Yakinkan kalau Anda tidak akan menelan,” pungkasnya.

Sumber: Suara.com

Editor : Ikbal Juliansyah

Tags :
BERITA TERKAIT