Sukabumi Update

Batal atau Tidak Menelan Sisa Makanan yang Nyempil di Gigi, Ini Penjelasannya

Ilustrasi - Batal atau Tidak Menelan Sisa Makanan yang Nyempil di Gigi, Ini Penjelasannya. | (Sumber : Freepik.com.)

SUKABUMIUPDATE.com - Ketika menjalani ibadah puasa Ramadan, umat Muslim wajib menahan hawa nafsunya termasuk makan dan minum. Lalu bagaimana jika menelan sisa makanan yang menyempil gigi?

Puasa sendiri adalah kegiatan menahan diri dan salah satu yang bisa membatalkan puasa seseorang adalah memasukan sesuatu kedalam lubang di tubuh secara sengaja.

Nah, jika kondisinya menelan makanan tersisa di mulut yang nyempil di antara gigi, apakah puasanya batal dan harus mengqadhanya juga?

Baca Juga: Telat Sahur, Apa Masih Boleh Minum Saat Adzan Subuh? Ini Kata Ulama

Hal tersebut terkadang dialami oleh sebagian orang yang sehabis sahur lupa menyikat gigi lalu ketika siang hari tak sadar menelan sisa makanan yang ada di sela-sela gigi.

Mengutip Surakarta.suara.com, Dalam kitab Fathul Mu’in, seorang ulama Syekh Zainuddin Abdul Aziz Al-Malibari menjelaskan, jika makanan yang terselip terbawa air liur tidak sengaja lalu masuk ke dalam perut, maka puasanya tetap sah.

Hal ini karena orang tersebut tidak mampu merasakan atau membedakan sisa makanan yang tertelan itu. Karena tidak ada kesengajaan maka puasanya tetap sah.

Baca Juga: Apakah Merokok Saat Puasa Ramadan Bikin Batal? Simak Penjelasannya

Kondisi lainnya yang membuat puasa tetap sah yaitu orang tersebut memang tidak sedang membersihkan giginya. Artinya, makanan yang terselip keluar dengan sendirinya, lalu tidak sengaja tertelan.

Namun, jika kondisinya orang tersebut sedang membersihkan gigi, lalu ia tersadar ada bekas makanan, maka wajib membuangnya. Jika ia menelannya secara sadar dan sengaja, maka puasa yang dijalankan menjadi batal.

Sementara itu, dalam laman Islamqa, Ibnu Qudamah rahimahullah berkata dalam kitab Al-Mugni, 3/260 menjelaskan:

"Barangsiapa yang di waktu paginya mendapatkan makanan diantara giginya, maka tidak akan lepas dari dua kondisi, salah satunya adalah jika sedikit, tidak mungkin diludahkan lalu tertelan, maka hal itu tidak membatalkan (puasa). Karena dia tidak mungkin mencegahnya, seperti air liur."

Baca Juga: 7 Tips Mengkhatamkan Al-Qur’an di Bulan Ramadan, Yuk Dicoba!

Jika kondisi makanannya memudahkan untuk diludahkan, maka segera melakukannya. Jika ia menelannya dengan sengaja, puasa yang dilakukan menjadi rusak dan batal.

Sebab perkara ini, sangat dianjurkan bagi umat muslim ketika selesai sahur untuk membersihkan giginya. Hal ini selain menjaga kesehatan mulut, juga mencegah tersisanya sisa-sisa makanan yang dikhawatirkan dapat membuat puasa menjadi batal.

Sumber: Surakarta.suara.com (Portal Suara.com)

Editor : Ikbal Juliansyah

Tags :
BERITA TERKAIT