Sukabumi Update

Apakah Orang dengan Gangguan Jiwa Wajib Bayar Zakat Fitrah? Ini Kata Buya Yahya

Ilustrasi. Membayar Zakat Fitrah (Sumber : Freepik/@freepik)

SUKABUMIUPDATE.com - Zakat fitrah menjadi salah satu ibadah wajib bagi umat Islam. Zakat fitrah sendiri termasuk ke dalam rukun Islam yaitu rukun Islam yang ketiga.

Perintah melaksanakan zakat fitrah sendiri tertulis dalam Al-Quran dan juga hadits yang wajib hukumnya dilakukan baik bagi laki-laki maupun perempuan.

Melansir dari Pekanbaru.suara.com, Rasulullah SAW bersabda: "Islam dibangun di atas lima perkara: persaksian bahwa tiada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, pergi haji, dan puasa di bulan Ramadhan.” (HR Bukhari dan Muslim).

Baca Juga: Doa Membayar dan Menerima Zakat Fitrah Lengkap Beserta Lafal Niatnya

Lantas pertanyaannya bagaimana untuk seseorang yang sedang dalam kondisi sakit, ketika jiwanya terganggu atau gila.

Buya Yahya mengatakan untuk seseorang yang mengalami gangguan kejiwaan, maka tetap untuk wajib mengeluarkan zakat.

"Wajib mengeluarkan zakat bagi laki-laki dan perempuan. Baik merdeka dan budak, semua wajib mengeluarkan zakat," begitu kaya Buya Yahya dikutip dari YouTube Al-Bahjah TV, Sabtu (8/4/2023).

Menurut Buya Yahya, syarat orang yang dalam kondisi kesehatan gangguan jiwa yang wajib mengeluarkan zakat adalah muslim, ketika menemui bulan Ramadan dan menjumpai Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: 8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

"Kalau menemui keduanya, maka wajib zakat fitrah," jelas Buya Yahya.

Namun apabila orang yang sedang dalam gangguan jiwa tersebut dalam kondisi yang tidak memiliki apapun, bahkan hingga tidak ada yang bisa dimakan, hukumnya tidak diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.

Yang menjadi catatan kata Buya Yahya adalah, jika masih memiliki atau ada yang dimakan atau memiliki harta. Hal itu sudah barang tentu wajib hukumnya, membayar Zakat Fitrah.

Buya Yahya melanjutkan, kalau zakat yang akan dikeluarkan orang dalam gangguan jiwa ini sama seperti seorang bayi. Siapa yang menaunginya saat ini, maka dialah yang wajib mewakili untuk membayarnya.

Baca Juga: Kapan Batas Waktu Bayar Zakat Fitrah? Simak Informasinya Disini

"Namun di bawah siapa, seperti halnya bayi. Maka yang menaungi itulah yang wajib membayarkannya," terang Buya Yahya.

Allah SWT berfirman dalam Surah Al Baqarah ayat 43: Wa aqmu-alta wa tuz-zakta warka' ma'ar-rki'n

Artinya: "Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk." (QS. Al Baqarah: 43).

Sumber: Pekanbaru.suara.com

Editor : Dede Imran

Tags :
BERITA TERKAIT