Sukabumi Update

Cara Membuat Kartu Nikah Digital yang Mudah dan Gratis

Kartu Nikah Digitak | Foto: dispendukcapil.jemberkab.go.id

SUKABUMIUPDATE.com - Apakah Anda sudah memiliki kartu nikah digital? Jika belum, berikut informasi cara membuat kartu nikah digital yang mudah dan gratis.

Diketahui sejak Agustus 2021 Kementerian Agama (Kemenag) sudah tidak lagi mencetak kartu nikah fisik. Lantas, cara membuat kartu nikah digital penting diketahui oleh masyarakat khususnya bagi pengantin baru maupun pengantin yang sudah lama menikah.

Kartu Nikah adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa seseorang telah menikah secara sah di hadapan hukum. Kartu Nikah biasanya dikeluarkan oleh instansi pemerintah yang berwenang di negara tempat pernikahan dilangsungkan.

Baca Juga: Gantikan Bentuk Fisik, Kemenag Kirim Kartu Nikah Digital Lewat WhatsApp

Kartu Nikah biasanya berisi informasi tentang nama kedua mempelai, tanggal dan tempat pernikahan, serta tanda tangan dari pejabat yang menyelenggarakan pernikahan.

Dokumen ini penting karena bisa digunakan sebagai bukti sah pernikahan dan diperlukan dalam berbagai proses administratif seperti mengurus surat-surat keluarga, hak waris, dan sebagainya.

Dilansir dari Akurat.co merujuk berbagai sumber, Minggu (09/4/2023), berikut cara membuat kartu nikah digital.

Cara Membuat Kartu Nikah Digital

Cara membuat kartu nikah digital dan mendapatkannya pun tidak dipungut biaya apapun. Berikut cara mendapatkannya.

Baca Juga: Cara Membuat SIM C Terbaru 2023, Cek Persyaratan Lengkap dengan Biayanya

Untuk pengantin baru atau bagi pasangan yang sudah menikah di Agustus 2021 atau sesudahnya, otomatis akan mendapatkan kartu nikah digital (soft file) yang dikirim via email atau WhatsApp setelah mengisi survey kepuasan terlebih dahulu.

Selanjutnya, bagi pasangan yang sudah menikah sebelum Agustus 2021 dan memiliki kartu nikah fisik, bisa men-scan barcode yang tertera. Otomatis akan diarahkan ke situs simkah.kemenag.go.id dan Klik Download Kartu Nikah Digital.

Terakhir, untuk pasangan yang belum memiliki kartu nikah fisik, dapat mengajukan ke kantor KUA tempat menikah.

Baca Juga: Cara Membuat KTP Digital, Cek Syarat Dan Bedanya Dengan KTP Biasa

Kemudian meminta petugas KUA untuk memasukan data pernikahannya pada laman Simkah Kemenag. Soft file kartu nikah dapat dicetak jika ingin memiliki kartu nikah fisik.

Biaya pembuatan kartu nikah online ini gratis atau tidak dipungut biaya apapun. Diketahui, kartu nikah merupakan salah satu bagian dari pelayan KUA.

Namun, untuk mencetak kartu nikah digital perlu mengeluarkan biaya cetak pribadi.

Sumber: Akurat.co

Editor : Dede Imran

Tags :
BERITA TERKAIT