Sukabumi Update

Ustadz Adi Hidayat Jelaskan Perbedaan Zakat, Infaq dan Sedekah yang Wajib Kamu Tahu

Ustadz Adi Hidayat Jelaskan Perbedaan Zakat, Infaq dan Sedekah yang Wajib Kamu Tahu. | (Sumber : Youtube/@Adi Hidayat Official)
SUKABUMIUPDATE.com - Terlihat serupa dan memiliki tujuan yang sama, zakat, infaq serta sedekah, ketiganya ternyata mempunyai perbedaan. Lantas apa yang membedakan dari ketiganya?
 
Zakat, infak dan sedekah sebenarnya sama-sama bentuk ibadah yang berkontribusi untuk mengatasi kemiskinan di masyarakat. Akan tetapi, ada yang membedakan dari ketiganya yang wajib kamu pahami.
 
Bila kamu seorang Muslim, tentunya wajib tahu perbedaan dari zakat, infaq dan sedekah. Namun, jika belum tahu, kamu tidak perlu khawatir, karena dibawah ini akan dijelaskan mengenai perbedaan ketiga hal tersebut.
 

Baca Juga: SMAN 1 Cibadak Gelar Aksi Smandak Peduli dengan Tema “Ramadhan Berbagi”

 
Mengutip dari kanal YouTube Adi Hidayat Official via Suara.com, berikut ustadz Adi Hidayat menerangkan perbedaan dari ketiganya.
 
Berdasarkan pemaparannya, sedekah adalah nama umum dari segala perbuatan amal baik dan shaleh. Sehingga tidak harus dalam bentuk uang, melainkan bisa juga dalam bentuk harta benda lain seperti barang atau makanan.
 
Sehingga secara umum bahwa zakat dan infaq pun termasuk ke dalam sedekah karena bagian dari perbuatan baik dan amal shaleh. Letak perbedaannya dapat dilihat dari ketentuan syariat yang sudah Allah tetapkan.
 

Baca Juga: Telat Sahur, Apa Masih Boleh Minum Saat Adzan Subuh? Ini Kata Ulama

 
Dijelaskan oleh ustadz Adi Hidayat, zakat hukumnya adalah wajib ditunaikan bagi umat muslim yang mampu dan memiliki kelebihan harta. Zakat yang dikeluarkan pun memiliki perhitungan masing-masing tergantung dengan harta yang dimiliki.
 
Sebagai contoh adalah zakat fitrah yang wajib dikeluarkan setiap Ramadhan sebesar satu sha’ dan zakat mal yang dikeluarkan setiap akhir tahun berdasarkan besaran harta yang dimiliki.
 
“Kalau zakat itu spesifik bahkan bentuknya adalah kewajiban jika sudah memiliki batasan dan syarat-syarat ketentuan tertentu,” tuturnya dikutip pada Kamis (13/4/2023).
 

Baca Juga: Dosa Dilipatgandakan Jika Maksiat di Malam Lailatul Qadar? Begini Kata Buya Yahya

 
Zakat yang sifatnya wajib pun harus diberikan pada delapan golongan sebagaimana yang sudah Allah Swt perintahkan dalam surat At-Taubah ayat 60.
 
Di antaranya fakir, miskin, amil, mualaf, budak, orang yang terikat dengan hutang karena kepentingan maslahat agama atau umum, orang-orang yang berjuang menyebarkan ajaran Allah, dan orang-orang di perjalanan yang kesulitan bekal di jalan menuju Allah.
 
Sementara untuk infaq terbagi ke dalam dua jenis yakni wajib dan sunnah.
 

Baca Juga: 3 Doa Sebelum Memulai Aktivitas Bekerja, Agar Rezeki Lancar dan Berkah

 
“Infaq terbagi dua, ada yang wajib yakni suami kepada keluarga. Ada infaq yang sifatnya sunah, setelah selesai kebutuhan keluarga, kelebihannya digunakan untuk infaq Sunnah contohnya kepada orangtua, orang dekat, yatim dan orang yang kesulitan di jalan tidak memiliki bekal,” tambah ustadz Adi Hidayat menjelaskan soal infaq.
 
Selebihnya dari yang sudah disebutkan maka termasuk ke dalam infaq umum seperti ke memberi untuk masjid atau karena ingin memberi.
 
“Itu ada di quran surat kedua ayat 261 kaidah (infaq) umum dibalasnya itu langsung 700 kali lipat dengan Allah Swt, wallahu ta’alaa bisshawaf.” 
 
Sumber: Suara.com (Shilvia Restu Dwicahyani)
 

Editor : Ikbal Juliansyah

Tags :
BERITA TERKAIT