Sukabumi Update

Bacaan Niat Zakat Fitrah dalam Bahasa Indonesia, Lafalkan saat Membayarnya

Ilustrasi. Bacaan Niat Zakat Fitrah dalam Bahasa Indonesia, Lafalkan saat Membayarnya (Sumber : Freepik)

SUKABUMIUPDATE.com - Zakat Fitrah wajib ditunaikan oleh umat Muslim yang mampu. Zakat ini lebih baik dibayar saat bulan Ramadan masih berlangsung atau sebelum Shalat Idul Fitri.

Allah SWT tidak membatasi jenis Zakat Fitrah yang dikeluarkan, sehingga memberikan pilihan yakni bisa dalam bentuk uang atau makanan pokok.

Penting! Sebelum membayarnya, pastikan kamu melafalkan Bacaan Niat Zakat Fitrah terlebih dahulu ya!

Baca Juga: 15 April - 1 Mei, Jadwal Fungsional Tol Bocimi Seksi 2 untuk Lebaran Idul Fitri

Berikut Bacaan Niat Zakat Fitrah dalam Bahasa Indonesia, seperti dikutip via Tempo:

Niat Zakat Fitrah untuk diri sendiri   

“Aku niat mengeluarkan Zakat Fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

Niat Zakat Fitrah untuk istri   

“Aku niat mengeluarkan Zakat Fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

Niat Zakat Fitrah untuk untuk anak laki-laki 

“Aku niat mengeluarkan Zakat Fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

Niat Zakat Fitrah untuk anak perempuan

“Aku niat mengeluarkan Zakat Fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

Niat Zakat Fitrah untuk diri sendiri dan keluarga  

“Aku niat mengeluarkan Zakat Fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

Niat Zakat Fitrah untuk orang yang diwakilkan 

“Aku niat mengeluarkan Zakat Fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta‘ala.”  

Baca Juga: Link Live Streaming CCTV Jalan Tol, Pantauan Realtime Arus Mudik Lebaran 2023

Untuk diketahui, Zakat Fitrah adalah amalan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT di bulan Ramadan dengan menyisihkan sebagian harta untuk diberikan kepada fakir miskin.

Dalam agama Islam zakat hukumnya wajib dan termasuk dalam lima rukun Islam. Bahkan secara yuridis, pelaksanan zakat di Indonesia sudah diatur dalam undang-undang Nomor 23 tahun 2011 yang membahas mengenai pengelolaan zakat.

Adapun yang wajib dizakati adalah untuk dirinya sendiri, orang tua, orang muda, baik laki- laki maupun perempuan, serta orang-orang yang hidup dibawah tanggungannya.

Baca Juga: Tol Bocimi Seksi 2 Fungsional Mulai 15 April, Lebaran Bisa Mudik via Jalur Pansela

Hadits Nabi Muhammad SAW juga menjelaskan:

”Dari ibnu Umar RA, berkata ia: telah bersabda Rasulullah SAW: Bayarlah zakat fitrah orang –orang yang menjadi tanggunganmu.” (HR. Daruquthni dan Baihaqi).

Syarat Wajib Zakat Fitrah :

  • Islam
  • Mempunyai kelebihan makanan untuk sehari semalam bagi seluruh keluarga pada waktu terbenam matahari dari penghabisan bulan Ramadan
  • Orang-orang yang bersangkutan hidup di kala matahari terbenam pada akhir bulan Ramadan

Adapun Besaran Zakat Fitrah yang dikeluarkan masing-masing individu adalah 1sha atau sama dengan 2,305 kg dan dibulatkan menjadi 2,5 kg dari beras atau lainnya yang menjadi makanan pokok bagi penduduk negeri.

Baca Juga: Arus Mudik Lebaran 2023: Jadwal Ganjil Genap, One Way, Rekayasa Lalu Lintas

Tetapi, Zakat Fitrah dari seorang yang makanan pokoknya beras tidak boleh dikeluarkan zakat dari jagung, walaupun jagung termasuk makanan pokok tetapi, jagung nilainya lebih rendah dari pada beras.

Zakat Fitrah berbeda dengan zakat lainnya.

Zakat Fitrah merupakan kewajiban yang bersumber pada keberadaan pribadi-pribadi (badan), sementara zakat-zakat selain Zakat Fitrah adalah kewajiban yang diperuntukkan karena keberadaan harta. 

SUMBER: TEMPO.CO | AN NUR.AC.ID I NU.OR.ID

Editor : Nida Salma

Tags :
BERITA TERKAIT