Sukabumi Update

Hukum Memutus Silaturahmi dalam Islam dan Ganjarannya, Termasuk Mantan?

Hukum Memutus Silaturahmi dalam Islam dan Ganjarannya, Termasuk Mantan? (Sumber : Freepik/odua)

SUKABUMIUPDATE.com - Menjaga hubungan baik dengan sesama manusia atau silaturahmi dalam Islam merupakan salah satu hal yang diajarkan oleh Allah SWT. 

Sebagai informasi bagi umat muslim, silaturahmi adalah salah satu perbuatan yang memiliki kedudukan tinggi dalam Islam dan merupakan amal sholeh yang dengan penuh keberkahan.

Pada momen hari Raya Idul Fitri kemarin, seharusnya dijadikan kesempatan bagi umat Islam untuk menyambung kembali tali silaturahmi dengan keluarga, kerabat, dan teman-teman lama.

Baca Juga: Istri Bongkar Perselingkuhan Virgoun, Hingga Pernah Berhubungan Badan!

Perintah untuk bersilaturahmi sendiri difirmankan oleh Allah SWT dalam Surat An-Nisa ayat 1 yang berbunyi sebagai berikut:

“Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.” (QS. An-Nisa: 1)

Silaturahmi adalah ibadah yang mulia sehingga umat Islam dilarang untuk memutuskan tali silaturahmi. Dalam hadis riwayat Abu Daud, Rasulullah SAW bersabda, “Tidaklah terputus (hubungan) kebaikan antara dua orang Muslim selama kurang dari tiga hari kecuali karena dosa.”

Ilustrasi. Silaturahmi | Amalan Wanita Haid di Bulan Ramadan, Salah Satunya Berdzikir

Oleh karena itu, memutuskan hubungan silaturahmi dengan seseorang dilarang dalam Islam kecuali atas alasan yang dibenarkan syariat. 

Allah SWT berfirman dalam Al-Quran surat Al-Anfal ayat 58, “Dan jika kamu membenci suatu kaum, maka berbuatlah kepadanya dengan cara yang baik.” (QS. Al-Anfal: 58).

Adapun beberapa hukuman jika seseorang memutuskan tali silaturahmi diantaranya adalah sebagai berikut seperti menghimpun dari Suara.com:

  • Tidak mendapatkan rahmat dari Allah SWT
  • Amalan tidak diterima oleh Allah SWT
  • Mendapatkan azab dan laknat dari Allah SWT

Mengenai hukum memutus silaturahmi dalam Islam, maka terdapat beberapa pendapat dari para ulama. 

Namun, mayoritas ulama menganggap bahwa memutuskan hubungan silaturahmi dengan seseorang adalah perbuatan yang dilarang dan berdosa, kecuali dalam beberapa kondisi sebagai berikut:

Pertama, jika seseorang yang bersilaturahmi dengan kita terbukti merugikan atau mengancam keselamatan diri kita atau keluarga kita. Dalam hal ini, memutuskan hubungan silaturahmi diizinkan agar dapat melindungi diri sendiri atau keluarga.

Kedua, jika seseorang yang bersilaturahmi dengan kita melakukan perbuatan yang jelas-jelas bertentangan dengan ajaran Islam, seperti melakukan perbuatan dosa besar atau merusak akidah. 

Dalam kondisi ini, memutuskan hubungan silaturahmi juga diizinkan karena dalam Islam ditekankan untuk menjaga akidah yang baik dan benar.

Namun, dalam kondisi-kondisi tersebut di atas, tetap diharapkan agar dilakukan dengan cara yang baik dan santun. 

Misalnya, memberikan nasihat atau menjelaskan alasan mengapa kita harus memutuskan hubungan silaturahmi tersebut.

Selain itu, Islam juga menekankan pentingnya memperbaiki hubungan silaturahmi dan tidak memutuskan hubungan tersebut secara sembarangan. 

Sebagai umat Islam, kita harus menghormati dan menjaga hubungan baik dengan sesama manusia, terlebih lagi dengan kerabat dan orang tua. Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda:

“Siapa yang ingin dilapangkan rezekinya dan dipanjangkan umurnya, hendaklah ia menyambung silaturahmi.” 

Dari hadist tersebut, kita bisa memahami bahwa menyambung silaturahmi akan membawa berkah dan kebaikan dalam hidup kita.

Memutuskan hubungan silaturahmi dengan seseorang dalam Islam adalah perbuatan yang dilarang dan berdosa, kecuali dalam kondisi-kondisi yang dibenarkan syariat.

Islam menekankan pentingnya menjaga hubungan baik dengan sesama manusia, terutama dengan kerabat dan orang tua. 

Oleh karena itu, kita harus senantiasa berusaha memperbaiki hubungan silaturahmi yang rusak dan tidak sembarangan memutuskan hubungan tersebut.

Namun bagaimana jika memutuskan tali silaturahmi dengan mantan? 

Mengenai hal ini, melalui ceramahnya yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menyarankan untuk selalu berhati-hati, terutama mereka yang telah menikah dan masih berkomunikasi dengan mantan pacar di masa lalunya. 

Meskipun niat tersebut baik untuk silaturahmi tetapi jangan sampai karena ulah diri sendiri cinta Anda dengan pasangan yang sah malah jadi redup. Sebab dari kesalahan inilah bisa jadi rumah tangga Anda hancur berantakan. 

"Bersilaturahmi dengan mantan pacar jika malah menjadikan hubungan Anda dengan suami jadi renggang. Maka itu bahaya dan itu salah," tegas Buya Yahya. 

Demikian ulasan singkat mengenai hukum memutus silaturahmi dalam Islam yang dapat kamu ketahui. Semoga bermanfaat!

Sumber: Suara.com (Muhammad Zuhdi Hidayat)

Editor : Reza

Tags :
BERITA TERKAIT