Sukabumi Update

Ketahui 3 Golongan yang Berhak Menerima Daging Kurban Hari Raya Idul Adha

Ilustrasi. Sapi | Golongan yang Berhak Menerima Daging Kurban: Tetangga hingga Fakir Miskin | Foto: Pixabay

SUKABUMIUPDATE.com - Golongan penerima Daging Kurban Idul Adha tak hanya fakir miskin saja. Daging Kurban itu biasanya disembelih saat Hari Raya Idul Adha, setelah menunaikan Shalat Ied.

Idul Adha sendiri adalah salah satu hari raya dalam agama Islam untuk memperingati peristiwa Kurban setiap tanggal 10 Dzulhijjah. Adapun Ormas Islam Muhammadiyah telah menetapkan 1 Dzulhijjah 1444 H jatuh pada senin Legi, 19 Juni 2023 dan prediksi Idul Adha jatuh di tanggal 28 Juni 2023.

Saat itu Nabi Ibrahim bersedia mengorbankan putranya Ismail sebagai wujud kepatuhan terhadap Allah. Akan tetapi, Allah SWT lantas menggantikan Ismail dengan hewan kurban domba.

Baca Juga: 23 Paribasa Sunda dan Artinya, Contohnya "Cilaka Dua Belas"

Dilansir dari baznas.go.id via Tempo.co, ada tiga golongan yang berhak menerima Daging Kurban, diantaranya:

Golongan yang Berhak Menerima Daging Kurban

1. Shohibul Kurban

Shohibul kurban merupakan sebutan bagi pemilik hewan kurban atau orang yang berkurban. Shohibul kurban memperoleh sepertiga bagian daging kurban sebagaimana diriwayatkan Ahmad,

“Jika di antara kalian berkurban, maka makanlah sebagian kurbannya” (HR Ahmad).

Meskipun demikian, orang yang berkurban dilarang untuk menjual kurban bagiannya, entah bagian daging, bulu, kulit maupun lainnya.

2. Tetangga dan Sahabat

Meskipun tetangga maupun sahabat Anda merupakan orang yang berkecukupan, namun mereka tetap memberoleh sepertiga bagian daging kurban.

Sebab saat kurban hendaknya kita memberikan kebahagiaan dan keberkahan pada sekitar pula.

3. Fakir Miskin

Pemberian daging kurban kepada fakir miskin telah tertulis pada Alquran surah Al Hajj ayat 28 yang artinya

"Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir".

Fakir miskin memperoleh jatah sepertiga, dan shohibul kurban juga dapat menambahkan jatah Hewan Kurban untuk fakir miskin dari bagian kurbannya.

Baca Juga: 11 Rekomendasi Tempat Nikah di Sukabumi: Gedung, Hotel hingga Aula Lengkap!

Diketahui, seperti dilansir dari amalqurban.com, Kurban dalam Islam juga disebut dengan al-udhhiyyah dan adh-dhahiyyah yang berarti binatang sembelihan. Contohnya adalah unta, sapi (kerbau), dan kambing yang disembelih pada Hari Raya Idul Adha dan hari-hari tasyriq sebagai bentuk taqarrub atau mendekatkan diri kepada Allah.

Islam juga mengatur kepada siapa saja Daging Kurban itu dibagikan. Perintah mengenai ibadah Kurban telah tertulis dalam Alquran surah Al-Kautsar ayat 1 sampai 3 yang artinya:

"Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membencimu dialah yang terputus".

Perintah mengenai kurban juga ada pada Alquran surah Al Hajj ayat 36 yang artinya:

"Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagai syiar Allah. Kamu banyak memperoleh kebaikan dari padanya, maka sebutlah nama Allah ketika kamu menyembelihnya".

Berkurban hukumnya sunnah muakad, yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW.

Sumber: Tempo.co

Editor : Nida Salma

Tags :
BERITA TERKAIT