Sukabumi Update

Begini Cara Bu Siti Berbagi Jatah dengan 2 Suami Mudanya, Tetap Harmonis

Begini Cara Bu Siti Berbagi Jatah dengan 2 Suami Mudanya, Tetap Harmonis. | (Sumber : Tangkapan Layar YouTube/Ki Bungsu Kawangi.)

SUKABUMIUPDATE.com - Kisah Ibu Siti kini sedang viral karena wanita muda ini melakukan praktik poliandri atau bersuami dua.

Diketahui, Ibu Siti adalah seorang wanita muda yang memiliki dua orang suami dan keduanya masih muda.

Suami yang pertama bernama Abdul dan suami keduanya bernama Somad. Meskipun Ibu Siti sempat diusir warga karena praktik poliandrinya yang dinilai tak wajar, tapi Ibu Siti tetap yakin dengan praktik praktik poliandrinya.

Baca Juga: Bu Siti Punya 2 Suami, Ini Faktor-Faktor Terjadinya Poliandri di Masyarakat

Ibu Siti menjelaskan rahasia rumah tangganya tetap harmonis meski mempunyai dua orang suami dalam satu atap rumah.

Namun yang uniknya, Ibu Siti dan dua suaminya tinggal di rumah yang memiliki dua kamar. Oleh karenanya, Bu Siti harus datang bergantian mendatangi kamar yang berbeda jika salah satu suaminya meminta jatah.

"Setiap malam teh bergiliran gitu. Yang satu udah tidur, yang satu belum. Jadi gitu," ucap Ibu Siti.

Baca Juga: 7 Cerita Mistik Gunung Sunda Sukabumi, Benda Pusaka hingga Pesantren Gaib

"Nggak pernah, kalo bareng teh gimana atuh tidurnya," lanjut Bu Siti.

Lalu kedua suaminya membeberkan rahasia dari Ibu Siti. Ternyata wanita muda itu kerap melakukan mandi kembang tengah malam yang berisikan air dingin yang dicampur kembang.

"Masa malem-malem gini mandi pake air dingin, pake kembang juga," ucap pak Abdul.

"Kan harus mandi dulu atuh, kalo mau begitu mah," kata Ibu Siti menjawab suaminya pak Abdul.

Baca Juga: PART I: Kecelakaan Laut dan Nasib Status UNESCO Global Geopark Ciletuh Sukabumi

"Harus pake kembang?," ujar Pak Abdul kembali menjawab.

"Iya, harus itu mah," jawab Ibu Siti.

Viralnya kisah Ibu Siti ini diunggah pada 18 April 2023, dalam tayangan YouTube Ki Bungsu Kawangi dengan judul "Ibu Haji Cantik Memiliki Dua Suami Tinggal Serumah Tetap Harmonis".

Ki Bungsu Kawangi tak menampik jika yang dilakukan oleh Ibu Siti bersama dengan kedua suaminya itu sangat tidak masuk akal.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Makan Seblak Enak di Sukabumi, Harganya Mulai Rp 7 Ribuan

"Ini kalo dibilang gak masuk akal, memang gak masuk akal lah. Seorang pria aja, memiliki istri dua dan akur, itu sangat susah. Lah susah kan, satu aja udah bikin ribet, lah ini suaminya ada dua, satu tempat tidur dan akur," kata Ki Bungsu Kawangi.

Kemudian hal yang dilakukan oleh Bu Siti tersebut terus memancing rasa penasaran dari Ki Bungsu Kawangi.

"Punya resep khusus atuh, saya mah kalo polosan mana mungkin," ucap Ki Bungsu Kawangi.

"Sekarang mah gak ada yang polosan," jawab Ibu Siti.

Baca Juga: Resep Bu Siti Punya 2 Suami Muda, Rutin Mandi Kembang Setiap Malam Jumat

Lalu Pak Somad suami dari Ibu Siti menceritakan jika selama mereka hidup bertiga dalam satu atap, keluarganya hidup harmonis, rukun dan tak ada rasa cemburu maupun iri kepada salah satu pasangannya.

Kedua suami Ibu Siti yaitu Pak Somad dan Pak Abdul mengungkapkan jika mereka terkadang ingin lepas dari hubungan itu. Namun, keinginan menjadi sirna ketika melihat Ibu Siti.

Meskipun mendapat penolakan dari warga, namun Bu Siti dan kedua suaminya memaksa untuk tinggal serumah.

Baca Juga: Bu Siti Bersuami 2, Ini Dampak Buruk Poliandri pada Keturunan dan Hak Waris!

Ibu Siti dan kedua suaminya tinggal serumah dan sama-sama mencari nafkah bersama. Keluarga poliandri Bu Siti memiliki usaha warung kecil-kecilan dan usaha warung bensin eceran.

Mengutip Suara.com, berdasarkan pandangan agama Islam praktik poliandri bertentangan dengan dalil Al-Quran surat An-Nisa 4:24 dan Al-Sunnah Hadis Riwayat Ahmad.

Sedangkan dalam perspektif yuridis, hukum poliandri bertentangan dengan Pasal 3 ayat 1 yang menyatakan bahwa seorang istri hanya boleh menikah dengan seorang suami (asas monogami). Asas monogami sendiri merupakan asas yang dianut dalam hukum perkawinan di Indonesia.

Baca Juga: Alasan Kenapa Poliandri Seperti Bu Siti Dilarang Dilihat dari Sisi Psikologis

Dalam pasal 3 ayat (1) UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, menyatakan bahwa seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. Jadi seseorang yang masih terikat dalam tali perkawinan tidak boleh menikah lagi.

Menurut hukum agama Islam, seorang laki-laki diperbolehkan maksimal memiliki 4 orang istri. Asalkan dia dapat berperilaku adil terhadap istri-istrinya.

Sedangkan wanita dilarang memiliki lebih dari satu suami sebab dapat menimbulkan beberapa masalah, fitnah, hingga persoalan ahli waris jika memiliki anak dari pernikahan poliandrinya.

Jadi apabila konten dalam YouTube Ki Bungsu Kawangi merupakan kisah nyata, maka besar kemungkinannya Bu siti dapat berakhir di jeruji besi.

 

Editor : Ikbal Juliansyah

Tags :
BERITA TERKAIT