Sukabumi Update

Bu Siti Punya 2 Suami, Ini Faktor-Faktor Terjadinya Poliandri di Masyarakat

Bu Siti Punya 2 Suami, Ini Faktor-Faktor Terjadinya Poliandri di Masyarakat. | (Sumber : Tangkapan Layar YouTube/Ki Bungsu Kawangi)

SUKABUMIUPDATE.com - Viral seorang wanita muda yang bersuamikan dua atau poliandri. wanita muda itu bernama Ibu Siti yang memiliki dua orang suami yang bernama Abdul dan Somad.

Viralnya kisah Ibu Siti ini diunggah pada 18 April 2023, dalam tayangan YouTube Ki Bungsu Kawangi dengan judul "Ibu Haji Cantik Memiliki Dua Suami Tinggal Serumah Tetap Harmonis".

Poliandri merupakan sistem pernikahan yang memperbolehkan seorang wanita memiliki lebih dari dari satu suami. Namun, pada umumnya praktik poliandri ini terjadi hanya didaerah tertentu saja.

Baca Juga: Begini Cara Bu Siti Berbagi Jatah dengan 2 Suami Mudanya, Tetap Harmonis

Dimana praktik poliandri dilakukan karena di daerah tersebut memiliki kelangkaan seorang wanita. Oleh karenanya, diperbolehkan istri memiliki suami lebih dari satu dalam waktu yang bersamaan.

Praktik poliandri ini diperkirakan hanya terjadi kurang dari 1% di seluruh dunia dan hanya terjadi wilayah tertentu seperti di Himalaya, India Utara, Tibet dan lainnya. Bahkan, praktik poliandri ini sudah dilakukan secara turun temurun hingga keturunannya di beberapa daerah tertentu.

Mengutip mui.or.id, menurut Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sulsel Dr KH Syamsul Bahri Abd Hamid Lc MA, praktik poliandri adalah penyimpangan atau perbuatan yang keji. Bahkan, secara syariah maupun akal tidak bisa diterima.

Baca Juga: Link Nonton Film Sewu Dino Full Movie, Film Horor Tentang Santet yang Mematikan

“Poliandri termasuk penyimpangan akhlak atau perbuatan keji atau hal yang secara syariah maupun akal tidak bisa diterima. Seperti menikah dengan saudara kandung atau ibu kandung sendiri,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sulsel Dr KH Syamsul Bahri Abd Hamid Lc MA.

KH Syamsul mengatakan, Islam hanya menganjurkan poligami yang dikhususkan untuk pria. Poliandri hukumnya adalah haram dan harus segera diselesaikan di pengadilan agama Islam dan dihukum dengan kasus zina.

“Secara biologis juga kita bisa pahami bahwa seorang perempuan tidak akan mampu mengandung dua anak bersamaan karena hanya memiliki satu rahim. Akan sulit jika seorang perempuan hamil tetapi bingung siapa bapaknya karena memiliki dua suami. Berbeda dengan lelaki jika dua istrinya hamil maka bapaknya sudah jelas,” ucap KH Syamsul.

Baca Juga: 7 Tempat Wisata Dekat Kota Sukabumi yang Indah dan Wajib Kamu Kunjungi

KH Syamsul menegaskan, sekali lagi, “Hukum poliandri sama dengan zina yang dalam hukum Islam pelaku harus dirajam karena pelaku memiliki suami tapi melakukan hubungan dengan lelaki lain.”

Lalu apa sebenarnya yang mengakibatkan seorang wanita melakukan poliandri?

Mengutip via Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam, Volume 1 No. 1. Januari-Juni 2017, berikut faktor-faktor terjadinya poliandri di masyarakat.

1. Aspek Ekonomi

Karena kurangnya ekonomi di dalam rumah tangga menyebabkan istri berpoliandri, ketika seseorang mengalami krisis finansial dalam keluarga, ia berusaha mencari solusinya. Bagi yang melakukan poliandri ia beralasan hidupnya akan lebih baik lagi jika ia menikah dengan pria lain.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Nasi Goreng Enak di Sukabumi yang Wajib Kamu Coba!

Sedangkan suami yang tidak mampu memberikan nafkah lahir terhadap istri, suami tidak memiliki pekerjaan tetap, jadi biaya kebutuhan rumah tangga tidak mencukupi.

2. Aspek Jarak

Istri melakukan poliandri karena jarak dengan suami yang sangat jauh, suami yang jarang pulang karena bekerja di luar daerah, dan istri tidak terpenuhi hasrat biologisnya.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Batagor Enak di Sukabumi, Harganya Mulai Rp15.000

3. Aspek Tidak Terpenuhi Nafkah Batin

Istri jarang terpenuhi hasrat biologisnya karena suami yang berada jauh, jadi istri memilih menikah lagi dengan lelaki lain.

4. Aspek Usia

Aspek usia suami yang sudah lanjut dan sering sakit-sakitan, menjadi faktor istri melakukan poliandri, karena suami tidak sanggup lagi memberi nafkah lahir dan batin terhadap istri.

Baca Juga: 10 Rekomendasi Tempat Makan Bakso di Cibadak Sukabumi, Lengkap Harga dan Lokasinya

5. Aspek Kurang Harmonis

Kurangnya keharmonisan didalam rumah tangga, menjadikan faktor istri melakukan poliandri, suami tidak memberikan kasih sayang terhadap istri, suami yang selingkuh menyebabkan istri berpoliandri.

6. Aspek Kurangnya Iman dan Lemahnya Pemahaman Agama Sebagai
Kontrol Sosial.

Istri melakukan poliandri berawal karena berselingkuh, kurang iman dan pemahaman agama menyebabkan terjadinya poliandri, tergoda dengan nafsu-nafsu duniawi, bisa menjadi kegagalan dalam rumah tangga.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Makan Seblak Enak di Sukabumi, Harganya Mulai Rp 7 Ribuan

Demikian tadi penjelasan faktor-faktor poliandri di Indonesia. Seperti yang dijelaskan di atas, hukum poliandri di Indonesia dilarang oleh agama.

Jadi apabila konten dalam YouTube Ki Bungsu Kawangi merupakan kisah nyata, maka besar kemungkinannya Bu siti dapat berakhir di jeruji besi.

 

 

Editor : Ikbal Juliansyah

Tags :
BERITA TERKAIT