Sukabumi Update

Suami Boleh Poligami Maksimal 4 Istri, Kenapa Wanita Tak boleh Poliandri?

Ilusrasi - Suami Boleh Poligami Maksimal 4 Istri, Kenapa Wanita Tak boleh Poliandri? (Sumber : Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Pembahasan poligami dan poliandri di kalangan masyarakat menjadi salah satu hal menarik dan penting untuk diketahui.

Terutama setelah viralnya konten Bu Siti bersuami 2 di channel YouTube Ki Bungsu Kawangi yang diberi judul “Ibu Haji Cantik Memiliki Dua Suami Tinggal Serumah Tetap Harmonis".

Sebelumnya perlu diketahui, jika Bu Siti bersuami 2 hanya konten dan cerita fiktif yang dibuat oleh pemilik channel YouTube Ki Bungsu Kawangi.

Baca Juga: Begini Cara Bu Siti Berbagi Jatah dengan 2 Suami Mudanya, Tetap Harmonis

Kembali lagi membahas tentang poligami dan poliandri, apa sih sebenarnya yang membuat kedua hal tersebut bertolak belakang?

Kenapa suami boleh poligami sehingga maksimal memiliki 4 istri, namun wanita tak boleh poliandri?

Untuk mengetahui lebih penjelasannya, yuk simak beberapa hal yang membuat poligami diperbolehkan namun poliandri dilarang.

Baca Juga: Bu Siti Bersuami 2 Viral! Ini 5 Negara yang Perbolehkan Praktik Poliandri

Alasan Poligami Diperbolehkan

Mengenal Konsep Poligami dalam Islam

Meskipun banyak orang yang menentang, namun poligami sampai saat ini masih diperbolehkan. Hal tersebut juga sesuai dengan ajaran Islam dan hukum yang berlaku di Indonesia.

Seperti yang tertuang dalam Pasal 3 ayat (2) UU Perkawinan, poligami diatur secara jelas bahwa: Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

Sementara itu, menurut Buya Yahya dalam ajaran Islam seorang suami yang melakukan poligami haruslah ada tujuan dan seorang wanita tidak boleh mengingkari hal tersebut.

Bagi laki-laki, tindakan poligami juga tidak diperbolehkan hanya sebagai bahan main-main atau bahan menjadi kebanggaan apalagi mengaitkan dengan sunnah.

Buya Yahya menambahkan, poligami adalah sunnah Nabi Muhammad SAW, atau pernah dikerjakan atau dilakukannya.

Meskipun demikian, sunnah bagi Nabi belum tentu untuk kita sebagai umatnya karena adanya beberapa hal yang perlu dipertimbangkan.

Buya yahya mengingatkan agar masyarakat kembali kepada hukum nikah dan belajar terkait hal tersebut. 

Sebab Nabi Muhammad SAW melakukan poligami bukan karena menuruti hawa nafsu melainkan diperintah oleh Allah SWT, dengan wahyu yang turun kepadanya.

Alasan Kenapa Poliandri Dilarang

Melansir dari Suara.com, berdasarkan pandangan agama Islam praktik poliandri bertentangan dengan dalil Al-Quran surat An-Nisa 4:24 dan Al-Sunnah Hadis Riwayat Ahmad. 

Sedangkan dalam perspektif yuridis, hukum poliandri bertentangan dengan Pasal 3 ayat 1 yang menyatakan bahwa seorang istri hanya boleh menikah dengan seorang suami (asas monogami). Asas monogami sendiri merupakan asas yang dianut dalam hukum perkawinan di Indonesia. 

Dalam pasal 3 ayat (1) UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, menyatakan bahwa seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. Jadi seseorang yang masih terikat dalam tali perkawinan tidak boleh menikah lagi. 

Hal tersebut karena jika wanita memiliki lebih dari satu suami dapat menimbulkan beberapa masalah, fitnah, hingga persoalan ahli waris jika memiliki anak dari pernikahan poliandrinya. 

Selain itu, praktik poliandri dilarang bukan tanpa sebuah alasan. Hal ini dilakukan demi menjaga kemurnian keturunan supaya tidak ada pencampuran sehingga kepastian hukum anak akan tetap terjamin. 

Karena sejatinya seorang anak sejak dilahirkan telah berkedudukan pembawa hak waris. Dalam segi waris hukum Islam, kepastian hak waris anak ditentukan dari kepastian hubungan hukum anak dengan ayah. 

Sementara dalam hubungan poliandri, hubungan hukum anak dengan ayahnya akan mengalami kekaburan.

Hal ini disebabkan karena terdapat beberapa laki-laki yang menjadi suami dari ibu yang melahirkan anak-anak tersebut. Sehingga membuat hukum hal waris seorang anak menjadi tidak jelas. 

Seseorang yang melakukan praktik poliandri dapat dipidanakan. Karena dalam hukum Islam, seorang wanita yang melakukan perkawinan poliandri termasuk dalam perzinahan. 

Sedangkan berdasarkan hukum pidana Indonesia, seseorang yang melakukan praktik poliandri dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 284 KUHP dan terancam penjara selama sembilan bulan. 

Editor : Reza

Tags :
BERITA TERKAIT