Sukabumi Update

Hukum Poliandri dalam Islam Seperti Bu Siti: Hubungan dengan Suami Kedua Zina!

Hukum Poliandri dalam Islam Seperti Bu Siti: Hubungan dengan Suami Kedua Zina! (Sumber : Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Viralnya konten Bu Siti bersuami 2 yang diunggah di kanal YouTube Ki Bungsu Kawangi yang diberi judul “Ibu Haji Cantik Memiliki Dua Suami Tinggal Serumah Tetap Harmonis” sukses menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.

Meski kisah Poliandri Bu Siti ini hanya konten semata, namun sebagai umat muslim Anda sebagai umat muslim perlu mengetahui bagaimana sebenarnya hukum poliandri dalam Islam.

Namun Sebelumnya, mari simak dulu penjelasan mengenai poliandri yang menghimpun dari berbagai Sumber.

Baca Juga: Begini Cara Bu Siti Berbagi Jatah dengan 2 Suami Mudanya, Tetap Harmonis

Pengertian Poliandri

Poliandri merupakan sebuah istilah yang merujuk pada praktik perkawinan dimana seorang wanita memiliki dua suami atau lebih dalam waktu yang sama.

Sebenarnya, poliandri sendiri dapat terjadi dalam beberapa konteks seperti budaya dan sejarah, meskipun sangat jarang ditemukan dibandingkan dengan poligami.  

Baca Juga: Bu Siti Bersuami 2 Viral! Ini 5 Negara yang Perbolehkan Praktik Poliandri

Beberapa contoh budaya yang memiliki tradisi poliandri yaitu suku yang tinggal di Himalaya, seperti suku Sherpa, Mosuo, dan suku Tibet. 

Nah, setelah mengetahui penjelasan tentang poliandri, mari simak hukumnya dalam ajaran agama Islam yang penting diketahui oleh umat muslim.

Hukum Poliandri dalam Islam

Sebagai seorang muslim sangat penting bagi Anda untuk mengetahui jika Poliandri dalam Islam hukumnya adalah haram.

Bahkan dijelaskan oleh Ustadz Abdul Somad, bahwa jika seorang wanita yang menikahi dua orang laki-laki atau lebih secara bersamaan, maka artinya ia berzina dengan suami kedua atau ketiganya.

Baca Juga: Viral Bu Siti Bersuami 2, Ini 3 Kasus Poliandri yang Heboh di Indonesia

 “Jika misal seorang wanita Indonesia memiliki suami lantas bekerja di Arab Saudi, lalu di sana ia menikah dengan pria lain, maka selama ia berhubungan dengan suami kedua hukumnya zina,” ujar Ustadz Abdul Somad sebagaimana mengutip dari melalui kanal YouTube pada Rabu (31/5/2023).

Maka bagi seorang wanita muslim yang ingin menikah dengan lelaki lain, makan Anda harus bercerai dulu dengan suami.

“Jika ia ingin menikah dengan lelaki kedua, dia harus bercerai dulu dengan suami pertama,” kata Ustaz Abdul Somad. 

Baca Juga: Suami Boleh Poligami Maksimal 4 Istri, Kenapa Wanita Tak boleh Poliandri?

Mengenai dosa, UAS mengungkapkan jika suami pertamalah yang berdosa jika sang istri melakukan praktik poliandri karena tidak bisa menjadi imam bagi istrinya. 

“Siapa yang berdosa? suami pertama, setiap kamu pemimpin wahai suami, kau akan dituntut di hadapan Allah,” jelas Ustadz Abdul Somad. 

Selain suami, orang yang menikahkan sang wanita dengan suami keduanya pun berdosa.

“Kedua siapa yang berani menikahkan? begitu sudah banyak pengajian, mustahil ia tak tahu kalau perbuatan ia melanggar hukum dan agama,” kata Ustaz Abdul Somad.

Editor : Reza

Tags :
BERITA TERKAIT