Sukabumi Update

Mantan TKW Sukabumi Pernah Pasang Susuk, Bagaimana Hukumnya Bagi Lelaki Muslim?

Ilustrasi. Mantan TKW Sukabumi Pernah Pasang Susuk, Bagaimana Hukumnya Bagi Lelaki Muslim? (Sumber : pixabay.com/@Pexels)

SUKABUMIUPDATE.com - Tenaga Kerja Wanita atau TKW adalah perempuan yang memutuskan untuk bekerja di negeri orang guna mengadu nasib. Mayoritas pekerja migran ini pergi ke negara timur tengah yaitu Arab Saudi.

Ada tabir pekerja migran yang terungkap ketika mantan TKW asal Sukabumi bercerita pengalaman spiritual tentang ritual sebelum berangkat ke Saudi. Ritual itu yakni memasang susuk dengan tujuan keamanan, keselamatan hingga kelancaran gaji.

H (43 tahun), pekerja migran (TKW) asal Pajampangan Sukabumi yang pernah mengadu nasib di kota Jeddah menceritakan pengalamannya kepada sukabumiupdate.com. Ia menyebut sebelum berangkat dirinya sempat dijampe-jampe, dan diberi air putih untuk diminum dan sebagainya untuk dimandikan.

Baca Juga: 640 Tahun Lalu, Adat dan Tradisi Turun Temurun Kampung Adat Ciptagelar Sukabumi

Sebelum berangkat ke Saudi, H memasang susuk ditangan kanan dan kiri, berupa potongan jarum warna kuning -berbahan emas dan diberi bulu ayam- untuk dibawa ke Arab. Kala itu, ikhtiar H disebut sebagai upaya untuk pengasihan dan keselamatan.

Menarik diketahui, umumnya susuk dipakai oleh wanita, seperti yang dilakukan oleh mantan TKW asal Pajampangan Sukabumi. Lantas, bagaimana jika laki-laki memakai susuk? Bagaimana hukumnya dalam Islam? Simak penjelasannya berikut ini!

Melansir NU Online, KH Thoifur Ali Wafa, dalam kitabnya Bulghatut Thullab menyatakan bahwa susuk dari emas atau perak boleh digunakan.

Adapun pendapat syara' menyebut laki-laki dilarang memakai emas. Hal ini kemudian melihat bentuk susuk laki-laki, yakni susuk sifatnya bukan dipakai melainkan ditanam di bawah kulit sehingga tidak tampak di mata orang lain.

“Jarum emas atau perak ditanam di kulit seorang laki-laki sebagaimana yang biasa diketahui masyarakat di sebagian negara untuk berobat, supaya kuat atau dengan tujuan lain hukumnya boleh karena tidak dianggap memakai, dan benda tersebut tertutup. Hal ini juga tidak diklasifikasikan sebagai tato karena tertutup dan tidak sampai mengeluarkan darah di sana.” kutipan KH Thoifur Ali Wafa dalam kitab Bulghatut Thullab, juz 5, hlm. 543.

Berdasarkan penjelasan diatas, maka memakai susuk emas bagi laki-laki dalam Islam hukumnya diperbolehkan, selama memenuhi kriteria dasar pemakaian dasar susuk, Wallahu a’lam.

Baca Juga: 6 Manfaat Biji Cabai untuk Kesehatan, Rasa Pedas Seuhah Mantap!

Sementara bagi masyarakat awam, ada beberapa ciri-ciri orang memakai susuk yang bisa diketahui. Dihimpun dari berbagai sumber, beberapa diantaranya:

Ciri-ciri Orang Memakai Susuk:

  • Wajah terlihat berseri dan penampilan lebih menarik
  • Banyak digoda oleh orang sekitarnya 
  • Mempunyai kebiasaan yang aneh 
  • Memiliki tingkat keberuntungan yang tinggi 
  • Seringkali merasa gelisah 
  • Mudah kerasukan 
  • Pengguna susuk sulit untuk dilupakan
  • Malas beribadah 
  • Lebih yakin dalam berkata-kata 

Editor : Nida Salma

Tags :
BERITA TERKAIT