SUKABUMIUPDATE.com - Masyarakat Sukabumi sedang ramai memperbincangkan cerita mantan TKW asal Pajampangan yang pernah memakai susuk sebelum berangkat ke Saudi. Meskipun, berdasarkan penuturn H (43 tahun) kepada sukabumiupdate.com, belum tentu semua TKW melakukan ritual semacam itu untuk memohon keamanan dan keselamatan.
Namun, artikel kali ini bukan menyoroti kisah mantan TKW Sukabumi, melainkan menarik spektrum lebih luas tentang susuk.
Baca Juga: Pelet untuk Memikat Pasangan, Apakah Orang Pakai Susuk Shalatnya Diterima?
Secara umum, susuk identik dengan pelet wanita untuk memikat pasangan, kali ini justru soal susuk untuk obat kuat laki-laki.
Lantas, bagaimana hukum laki-laki pakai susuk untuk obat kuat? Simak penjelasannya!
Hukum Laki-laki Pakai Susuk untuk Obat Kuat Menurut Islam
Menjawab pertanyaan tersebut, sebagaimana dikutip via NU Online, pemakaian susuk tidak boleh diniatkan guna bermaksiat kepada Allah SWT. Menurut aturan dasarnya, maksiat yang dimaksud contohnya susuk untuk memikat istri orang lain, susuk supaya kuat saat ingin melakukan pembegalan, susuk agar tidak hamil saat berzina dan lain sebagainya.
Niat buruk seperti itu tentu dilarang oleh syariat agama Islam, karena pemakaian susuk sendiri harus mempunyai tujuan yang legal dan jelas agar tidak berpotensi membuang harta secara sia-sia. Selain itu, susuk juga tidak boleh membahayakan diri pemakai itu sendiri.
Baca Juga: 8 Rekomendasi Tempat Jajan Snack di Sukabumi, Cemilan Murah Meriah!
Membahas soal susuk laki-laki, KH Thoifur Ali Wafa, dalam kitabnya Bulghatut Thullab menyatakan bahwa susuk dari emas atau perak boleh digunakan.
Adapun pendapat syara' menyebut laki-laki dilarang memakai emas. Hal ini kemudian melihat bentuk susuk laki-laki, yakni susuk sifatnya bukan dipakai melainkan ditanam di bawah kulit sehingga tidak tampak di mata orang lain.
“Jarum emas atau perak ditanam di kulit seorang laki-laki sebagaimana yang biasa diketahui masyarakat di sebagian negara untuk berobat, supaya kuat atau dengan tujuan lain hukumnya boleh karena tidak dianggap memakai, dan benda tersebut tertutup. Hal ini juga tidak diklasifikasikan sebagai tato karena tertutup dan tidak sampai mengeluarkan darah di sana.” kutipan KH Thoifur Ali Wafa dalam kitab Bulghatut Thullab, juz 5, hlm. 543.
Berdasarkan penjelasan diatas, maka memakai susuk emas bagi laki-laki dalam Islam hukumnya diperbolehkan, selama memenuhi kriteria dasar pemakaian dasar susuk, Wallahu a’lam.
Editor : Nida Salma