Sukabumi Update

Apakah Boleh Kurban saat Masih Punya Hutang? Berikut Penjelasannya dalam Islam

Ilustrasi - Apakah Boleh Kurban saat Masih Punya Hutang? Berikut Penjelasannya dalam Islam (Sumber : Freepik/@wirestock)

SUKABUMIUPDATE.com - Persiapan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha merupakan salah satu hal kerap kali dilakukan oleh umat muslim yang akan menjalankan ibadah sunnah tersebut.

Dalam ajaran Islam sendiri kurban saat Idul Adha hukumnya adalah sunnah mu’akkadah yang artinya sangat dianjurkan untuk dilakukan.

Namun, tidak sedikit umat muslim yang masih ragu untuk berkurban karena merasa masih memiliki hutang yang belum dibayar.

Baca Juga: Kapan Hasil PPDB Jabar 2023 Tahap 1 Jenjang SMA dan SMK Diumumkan?

Seperti diketahui, hutang adalah hal yang wajib dibayar oleh umat muslim, karena jika seseorang masih memiliki hutang nantinya akan diminta pertanggungjawabannya di hari akhir.

Lantas apakah orang yang masih memiliki hutang boleh melakukan kurban, atau harus melunasinya terlebih dahulu?

Mengutip situs Universitas Islam An Nur Lampung via Suara.com, orang yang ingin berkurban dengan situasi masih memiliki hutang ini harus melihat dari kondisinya. Artinya, orang tersebut harus bisa melihat kondisi hutangnya.

Baca Juga: Doa Menyembelih Hewan Kurban Idul Adha, Persiapkan dari Sekarang

Berikut beberapa kondisi yang harus diperhatikan untuk berkurban jika masih memiliki hutang.

1. Diperbolehkan

Jika seseorang memiliki hutang yang belum jatuh tempo dan masih ada sisa harta untuk berkurban, maka ia boleh berkurban. 

Ustadz Ali Masnur yang mengatakan, selama hutangnya itu bukan sesuatu yang diburu-buru, maka hukum untuk berkurban diperbolehkan.

"Boleh saja berkurban, jika ia memiliki hutang dan hutangnya itu belum jatuh tempo. Namun, apabila hutang tersebut dalam masa jatuh tempo, hendaklah membayar hutangnya dahulu, karena di dalam uang itu ada hak orang lain dan ia berkewajiban untuk melunasinya” .

2. Harus Membayar Terlebih Dahulu

Jika seseorang memiliki hutang yang sudah jatuh tempo dan tidak ada sisa harta untuk berkurban, maka ia harus melunasi hutangnya terlebih dahulu dan tidak boleh berkurban. 

Orang tersebut diharuskan melunasi hutangnya terlebih dahulu. Hal Ini karena melunasi hutang adalah kewajiban yang harus didahulukan dari sunnah kurban.

Bahkan, pada pendapat madzhab Hanafi juga mengatakan, kurban adalah wajib, tetap hutang menjadi hal yang diutamakan. 

Orang tersebut harus melunasi hutang terlebih dahulu karena kurban difokuskan pada mereka yang memiliki kemampuan.

 3. Tergantung

Kondisi kurban saat memiliki hutang juga dilihat dari dua pendapat. Pendapat pertama adalah ia harus membayar hutangnya terlebih dahulu sebelum berkurban.

Sementara untuk pendapat kedua adalah ia boleh berkurban asalkan mendapatkan izin dari pihak yang berutang. 

Artinya orang yang memiliki hutang diperbolehkan menunda pembayaran hutang sesuai kesepakatan bersama.

Dengan demikian, terkait kurban saat masih memiliki hutang ini adalah sah dan diperbolehkan. Namun, semua ini bergantung dengan kondisi orang yang memiliki hutang tersebut.

Sumber: Suara.com

Editor : Reza

Tags :
BERITA TERKAIT