Sukabumi Update

Hari Tasyrik 2023: Dilarang Puasa pada Tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah!

Jemaah Haji | Hari Tasyrik 2023: Dilarang Puasa pada Tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah | Foto : dok.kementerian agama

SUKABUMIUPDATE.com - Hari Tasyrik jatuh setiap tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah. 

Di tahun 2023, Hari Tasyrik ini bertepatan dengan tanggal 30 Juni, 1 Juli dan 2 Juli. Hari Tasyrik 2023 tersebut merujuk pada keputusan pemerintah 29 Juni 2023 sebagai Hari Raya Idul Adha 1444 H.

Umat muslim dilarang berpuasa ketika Hari Tasyrik. Bahkan haram hukumnya jika berpuasa pada Hari Tasyrik 11, 12 dan 13 Dzulhijjah.

Baca Juga: Jejak Ponpes Al Zaytun di Cisaat Sukabumi, Panji Gumilang Diduga Islamophobia

Lantas, Apa itu Hari Tasyrik? Simak penjelasannya sebagaimana dikutip dari ntb.kemenag.go.id!

Hari Tasyrik menurut ahli bahasa dan ahli fikih adalah tiga hari setelah Hari Raya Idhul Adha (nahar) yakni tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Dinamakan Tasyrik karena di hari-hari tersebut daging-daging kurban didendeng (dipanaskan di bawah terik matahari).

Jumhur ulama menyatakan disunnahkan takbiran setelah Shalat fardhu di hari-hari Tasyrik. Selain karena itu bagian dari amal shalih, juga secara praktik ada beberapa shahabat yang sudah melakukannya.

Baca Juga: Ibu Hamil Tidak Boleh Makan Daging Kambing Berlebihan? Begini Kata IDI!

Menurut madzhab Syafi’i, takbir mutlak atau juga disebut takbir mursal, baru dimulai sejak terbenamnya matahari 9 Arafah, atau tepat di maghrib malam hari raya. Walaupun ada juga sebagian syafi’iyyah yang mengatakan bahwa permulaan takbir mutlak adalah sejak fajar shidiq Hari Arafah.

Sementara waktu akhir dari takbir mutlak ini adalah sebelum maghrib tanggal 13 Dzulhijjah. Sedangkan untuk takbir muqayyad, maka dimulai sejak habis maghrib malam hari raya hingga habis ashar tanggal 13 Dzulhijjah. 

Takbir muqayyad sendiri sebaiknya dibaca sebelum berdzikir rutin setelah shalat fardhu.

Baca Juga: Arafah dan Mina Rawan Heatstroke, Cek Penanganannya bagi Jemaah Haji

Pada Hari Tasyrik, para jamaah yang menunaikan haji sedang berada di Mina untuk melempar jumrah. Sementara untuk yang tidak sedang berhaji, Hari Tasyrik menjadi waktu larangan berpuasa. 

Sumber: Kemenag NTB

Editor : Nida Salma

Tags :
BERITA TERKAIT