Sukabumi Update

Cara Membuat NPWP Secara Online, Lengkap Beserta Syarat yang Dibutuhkan

Ilustrasi - Cara Membuat NPWP Secara Online sangat mudah dan tidak ribet. (Sumber : Instagram/@parboaboa)

SUKABUMIUPDATE.com - NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. NPWP adalah nomor identitas yang diberikan kepada wajib pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. NPWP wajib dimiliki oleh setiap orang atau badan yang memiliki penghasilan di Indonesia.

Fungsi NPWP:

  • Sebagai identitas wajib pajak.
  • Sebagai alat untuk administrasi perpajakan.
  • Sebagai sarana untuk melakukan transaksi keuangan.
  • Sebagai syarat untuk mengajukan permohonan kredit.
  • Sebagai syarat untuk mengikuti lelang.

Manfaat NPWP:

  • Mempermudah proses pembayaran pajak.
  • Mendapatkan tarif pajak yang lebih rendah.
  • Mendapatkan akses ke layanan perpajakan online.
  • Mendapatkan kesempatan untuk mengikuti program pengampunan pajak.

Baca Juga: Cara Membuat atau Memperpanjang SKCK, Biaya dan Syarat yang Diperlukan

Namun, dalam prakteknya masih banyak orang yang tidak tahu NPWP dan tidak tahu cara membuatnya. Hal ini dapat disebabkan oleh beberapa faktor, seperti kurangnya informasi dan edukasi tentang NPWP, proses pembuatan NPWP yang dianggap rumit hingga ketidaktahuan tentang manfaat NPWP.

Tapi tenang saja, berikut ini ada beberapa cara untuk membuat NPWP secara online dan tak perlu ribet.

 

Cara Membuat NPWP

Dikutip dari laman pajakku, saat ini NPWP sangat mudah dibuat. Jangan bayangkan Anda harus ke Kantor Pajak dan mengantri berjam-jam. Kini, selain kantor pajak lebih fleksibel, pendaftaran NPWP juga bisa dilakukan secara online.

 

NPWP online

Syarat daftar NPWP online

Syarat NPWP bagi WPOP yang tidak sedang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, meliputi:

  • Bagi WNI: Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • Bagi WNA: Fotokopi Paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

 

Syarat NPWP bagi WPOP yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:

  • Bagi WNI: Fotokopi KTP
  • Bagi WNA: Fotokopi Paspor; dan Fotokopi KITAS; atau Fotokopi KITAP Dokumen yang 
  • menunjukkan tempat dan kegiatan usaha Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha; atau Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.

 

Untuk wanita kawin yang telah hidup terpisah dari suami sesuai dengan keputusan hakim, berikut persyaratan dibutuhkan.

  • Bagi WNI: Fotokopi KTP
  • Bagi WNA: Fotokopi Paspor, KITAP, KITAS Fotokopi NPWP Suami Fotokopi KK (Kartu Keluarga) Fotokopi surat perpajakan luar negeri bagi suami WNA Fotokopi surat pernyataan pengajuan NPWP terpisah dari suami

 

Cara Pendaftaran NPWP Secara Online

Saat ini, pendaftaran NPWP dapat dilakukan secara online melalui website DJP sebagai berikut:

  1. Silahkan kunjungi link resmi ereg.pajak.go.id
  2. Apabila belum mempunyai akun, silahkan Anda melakukan pendaftaran dengan mengisi alamat email Anda dan klik 'Daftar' dengan mengikuti langkahnya.
  3. Jika sudah, sekarang periksa email yang digunakan dan klik tautan aktivasi yang dikirimkan oleh sistem.
  4. Selanjutnya, pilih status 'Pusat', jika Anda seorang perempuan atau laki-laki lajang. Sementara, untuk perempuan yang telah menikah dan ingin mencabangkan NPWP pada suami, maka pilih opsi 'Cabang'
  5. Poin selanjutnya silahkan Anda melengkapi seluruh dokumen penting sebagai persyaratannya. Sesuaikan klasifikasi status Wajib Pajak, apakah Anda menjalankan usaha atau tidak.
  6. Silahkan Anda mencetak dokumen dan ditandatangani, kemudian disatukan dengan berkas persyaratan lainnya.
  7. Pilih metode untuk pengiriman dokumen, bisa dengan secara online atau manual dengan cara menyerahkan ke Kantor Pelayanan Pajak.
  8. Jika kamu pilih secara online, maka unggah semua berkas dan upload.
  9. Kemudian setelah Anda mengisi semua formulir. Klik tombol 'Token' atau kode rahasia yang ada pada dashboard tersebut.
  10. Kembali cek email Anda, jika dalam 1 menit token belum terkirim, maka Anda bisa mengklik tombol 'Token' kembali.
  11. Lalu lakukan copy-paste token di email Anda dan masuk kembali ke menu 'Dashboard' DJP.
  12. Tekan 'Kirim' dan salin kode di kolom 'Token'
  13. Simpan dan klik 'Kirim Permohonan'

 

Apabila berhasil maka akan muncul pemberitahuan NPWP dan diproses. Formulir fisik akan dikirim paling lambat 1 bulan setelah pendaftaran.

Editor : Ikbal Juliansyah

Tags :
BERITA TERKAIT